Pj Bupati Bandung Barat dari Kemendagri Diduga Proaktif Korupsi Pasar

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Bandung, CNN Indonesia --

Inspektur Wilayah IV pada Itjen Kemendagri yang sekarang menjabat Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, diduga proaktif dalam perkara tindak pidana korupsi proyek Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Arsan Latif kini telah ditetapkan Kejati Jawa Barat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Dia ditetapkan tersangka berasas surat perintah investigasi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa barat Nomor:1321/ M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024 serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim interogator Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan kerabat AL sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan alias kewenangan secara sistematis dalam aktivitas bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya dalam keterangannya, Rabu (5/6).

Modus Arsan Latif di tipikor proyek pasar

Dalam keterangannya, Nur menuturkan   Arsan diduga menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah, dengan memasukkan ketentuan persyaratan di luar ketentuan Permendagri 19/2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP 27/2014 Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Arsan melakukan itu diduga untuk mengarahkan agar PT PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang. Dan, akhirnya memang PT PGA itulah nan memenangkan lelang investasi Bangun Guna Serah Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka.

Sementara Arsan diduga menerima sejumlah biaya lewat rekening pribadi dan family via transfer.

"Dari perbuatan nan dilakukan kerabat AL mengondisikan proses lelang tersebut, kerabat AL nan menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV pada Itjen Kementrian Dalam Negeri dan saat ini sebagai Penjabat Bupati Bandung Barat menerima sejumlah duit melalui transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya," katanya.

Nur menuturkan, patut diduga juga duit tersebut diterima langsung ataupun melalui keluarganya nan diberikan beberapa kali untuk mengganti keperluan selama pengurusan dalam pembuatan Peraturan Bupati Majalengka Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanpaatan Barang Milik Daerah Berupa Bangun Guna Serah.

Uang itu diterimaoleh tersangka berinisial Irfan Nur Alam (INA) melalui tersangka Andi Nurmawan (AN).

Nur menyatakan Arsan Latif pun diduga meminta agar bisa memasok kebutuhan material tertentu dalam proyek aktivitas pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong tersebut.

Atas dugaan tindak pidananya, Kejati Jabar menjerat Arsan Latif denrgan sangkaan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, sebelum Arsan Latif, Kejati Jabar elah menetapkan tiga orang tersangka sebelumnya. Mereka nan ditetapkan sebagai tersangka sebelum Arsan adalah Andi Nurmawan (AN), lampau kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam (INA), dan pihak swasta berinisial M.

(csr/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional