ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Sabtu, 24 Agu 2024 20:10 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Wasekjen PKB Syaiful Huda mengakui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perubahan syarat pencalonan kepala wilayah mempengaruhi keputusan partainya mengenai sosok nan didukung di Pilkada 2024.
Huda menjelaskan perubahan tersebut bakal dibahas dan diputuskan dalam Muktamar ke-6 PKB di Bali pada 24-25 Agustus ini.
"Ada sebagian keputusan pengusungan calon dari PKB termasuk menyesuaikan apa nan sudah diputuskan oleh MK di beberapa kabupaten kota," kata Huda dalam konvensi pers di Bali Nusa Dua Convention Centre, Bali, Sabtu (24/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Huda menegaskan putusan MK tersebut tak membawa perubahan nan berkarakter signifikan mengenai sosok nan telah didukung PKB di Pilkada 2024.
Ia pun menjelaskan perubahan keputusan PKB itu bakal termaktub dalam rekomendasi nan dihasilkan berasas muktamar.
"Nanti dalam rekomendasi kita lihat dalam rekomendasi ada dua aspek rekomendasi eksternal dan rekomendasi internal kelak dua-duanya kita lihat kelak diumumkan di akhir penutupan Muktamar," tutur dia.
Sebelumnya, KPU memastikan bakal mematuhi putusan MK mengenai gugatan dengan nomor perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah.
Putusan nomor 60 menyesuaikan periode pemisah parlemen sesuai dengan jumlah pemilih di suatu wilayah.
Sementara putusan nomor 70 memutuskan syarat umur maju pilkada untuk level pilgub kudu berumur 30 tahun saat pendaftaran.
(mab/sfr)
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.