PKS Usul Seluruh Perwakilan Fraksi Jadi Pimpinan DPR Seperti di MPR

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengusulkan setiap perwakilan fraksi partai politik menjadi pimpinan DPR sebagaimana komposisi pimpinan MPR nan diisi seluruh perwakilan fraksi dan DPD.

Syaikhu menilai usulan itu dapat terwujud lantaran MPR telah mengakomodir seluruh fraksi plus DPD untuk menjadi pimpinan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah untuk di DPR tentu ini lebih sedikit hanya sekadar fraksi-fraksi di DPR RI. Nah tentu tetap lebih memungkinkan untuk itu diwujudkan sehingga seluruh fraksi ada keterwakilan sebagai ketua DPR," kata Syaikhu di Kantor DPP PKS, Jakarta, Senin (8/7).

Syaikhu menyebut komposisi ketua DPR nan diisi seluruh perwakilan fraksi dapat memperbaiki komunikasi antar partai politik nan kerap terhambat.

"Saya kira ketika tadi melakukan komunikasi antara partai politik ini bakal lebih mudah ketika keterwakilan di ketua semua ada keterwakilan," ujarnya.

Di sisi lain, Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyambut baik usulan itu. Ia membenarkan ketua nan diisi seluruh perwakilan fraksi mempermudah komunikasi politik nan dilakukan.

"Kalau wacana ini bisa diakomodir dibicarakan dan diwujudkan saya pribadi menyambut baik lantaran saya sendiri merasakan faedah dari seluruh perwakilan partai politik ada di ketua MPR. Jadi jika DPR bisa meniru itu sangat baik," ujarnya.

MPR bakal corak badan kehormatan

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengatakan pihaknya bakal membentuk majelis kehormatan seperti DPR nan telah mempunyai Majelis Kehormatan Dewan (MKD).

HNW, sapaan akrabnya, menyebut majelis kehormatan MPR itu berfaedah untuk kasus-kasus etik nan menimpa personil alias ketua MPR.

"Kalau di DPR ada majelis kehormatan maka segala persoalan nan ada mengenai dengan MPR alias personil MPR alias apalagi ketua MPR itu muaranya ke MPR tidak ke lembaga nan lainnya, DPR dan lain sebagainya," jelas HNW.

HNW berambisi rencana pembentukan majelis kehormatan itu bakal disepakati pembentukannya pada sidang tahunan DPR-MPR-DPD mendatang.

"Sehingga bisa kita laksanakan, pembentukannya, memasukkannya ke dalam tata tertib dan UU nan terkait," ujarnya.

Di sisi lain, Bamsoet pun menilai putusan MKD nan menjatuhkan hukuman etik terhadap dirinya selaku personil MPR tidak tepat.

Ia berdasar nan semestinya berkuasa mengadili etik MPR adalah majelis kehormatan MPR.

"Jadi kesimpulannya sidang MKD kemarin salah sasaran lantaran dia tidak berkuasa mengadili ketua MPR alias menyidangkan personil MPR apalagi Pimpinan MPR. Itu ranahnya di MPR," ujarnya.

(mab/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional