Pleidoi, Achsanul Qosasi Mengaku Khilaf Terima Rp40 M di Kasus BTS

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Eks personil III Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi mengaku menerima duit sejumlah Rp40 miliar mengenai kasus dugaan korupsi korupsi BTS 4G dan prasarana pendukung 1-5 BAKTI Kominfo.

Hal tersebut disampaikan Qosasi dalam nota pembelaan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Selasa (28/5).

"Peristiwa itu betul terjadi nan Mulia, saya akui peristiwa itu betul terjadi," kata Qosasi saat membacakan nota pembelaan alias pleidoi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, dia menyatakan apa nan didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung terhadap dirinya tidak sepenuhnya benar. Ia menyebut menerima duit tersebut merupakan kekhilafan nan tak direncanakan.

"Apa nan disampaikan oleh penuntut umum itu tidak sepenuhnya benar. Tapi nan pasti nan Mulia, peristiwa tersebut tidak saya rencanakan, bukan juga sesuatu nan saya hendaki apalagi dengan menggadaikan profesionalisme saya nan sudah nyaris 10 tahun saya bekerja di BPK," tutur Qosasi.

"Selama 35 tahun saya berkarier nan Mulia, hanya konsentrasi di bagian keuangan, baru kali ini saya mengalami kekhilafan nan bisa diartikan sebagai suatu kesalahan," sambungnya.

Qosasi mengaku salah lantaran tidak langsung mengembalikan duit tersebut ketika menerimanya. Ia berdasar sedang bekerja memeriksa sejumlah lembaga/kementerian ketika menerima duit tersebut.

Karena, menurut dia, pengembalian duit itu bakal berakibat pada kredibilitas dirinya dan BPK sebagai lembaga pemeriksa.

Ia pun menyatakan duit senilai Rp40 Miliar dia kembalikan itu dalam kondisi utuh tanpa ada pengurangan.

"Sehingga duit tersebut tetap tetap utuh dan tidak tidak saya kurangi dan saya kembalikan sebagaimana nan saya terima," jelas dia.

Qosasi juga mengaku terkejut atas tuntutan 5 tahun bui dari JPU. Ia mengaku tak pernah melakukan pemerasan sebagaimana nan didakwakan jaksa penuntut.

"Jelas kita saksikan berbareng dalam persidangan bahwa saksi Saudara Anang Latif sudah menyampaikan dengan tegas bahwa beliau tidak pernah merasa diperas alias diancam oleh saya," ujar dia.

Sebelumnya, Qosasi dituntut dengan pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa menilai Qosasi telah terbukti melakukan pemerasan senilai Rp40 miliar dalam kasus dugaan korupsi korupsi penyediaan BTS 4G dan prasarana pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.

Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum.

Adapun duit Rp40 miliar nan diterima Achsanul Qosasi berasal dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dengan sumber duit dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. Pemberian duit atas perintah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. Ketiga nama tersebut juga diproses norma Kejaksaan Agung.

(mab/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional