Plt Bupati Sidoarjo Minta Rumah Doa Tarik Tak Operasi Sampai Ada Izin

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Plt Bupati Sidoarjo Subandi membantah pemberitaan dan info nan menyebut terjadi larangan aktivitas umat Kristen di Rumah Doa Gereja Panteskosta di Indonesia (GPdI) di Mergosari, Tarik, Sidoarjo.

Subandi langsung mendatangi letak dan berkoordinasi dengan kepala desa, BPD, perwakilan rumah ibadah dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa perizinan untuk mendirikan tempat ibadah bakal dilengkapi sesuai patokan nan berlaku. Selama menunggu itu, rumah angan tidak diperbolehkan beroperasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selama menunggu izin selesai, maka ibadahnya bisa di rumah masing-masing. Bukan tidak boleh beribadah," kata Subandi melalui keterangan tertulisnya, Selasa (2/7).

Menurutnya, video berisi perdebatan antara pihak kepala desa dengan pengelola rumah angan nan beredar tidak sesuai dengan realita dan kebenaran nan sebenarnya.

Warga Kecamatan Tarik, kata dia, menyambut baik pembangunan tempat ibadah tersebut, dan masyarakat Sidoarjo menjunjung tinggi toleransi antar umat beragama.

"Saya meminta pemerintah desa di sana untuk membangun komunikasi dan koordinasi nan baik, sehingga isu-isu miring seperti itu tidak sampai meluas," ujarnya.

Subandi juga meminta kepala desa agar tak ada larangan membangun tempat ibadah bagi seluruh umat agama. Hal nan penting, kata dia, adalah sosialisasi kepada lingkungan sekitar dan atas sepengetahuan pemerintah desa setempat.

Dari info nan dihimpun, izin pendirian Rumah Doa GPdi di Kecamatan Tarik itu disebut-sebut belum ada. Menurutnya, perlu dicari solusi terbaik agar perihal ini tak menimbulkan isu-isu SARA.

"Saya sebagai ketua wilayah berambisi komunikasikan saja dengan baik. Kami tidak bakal mempersulit," ucapnya.

Menurut ketentuan, kata Subandi, izin pendirian sebuah rumah ibadah memerlukan sosialisasi dan penerimaan dari lingkungan. Bila perihal itu sudah tercapai, maka pemerintah desa tidak boleh mempersulit.

"Semua kudu dikomunikasikan dengan baik. Insya Allah jika komunikasinya jalan, masalah apa pun bisa diselesaikan," ujarnya

Subandi juga mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial dengan sembarangan membagikan informasi, baik tulisan, foto, gambar, maupun potongan video, jika belum jelas kebenarannya

"Mari bersikap bijak. Jangan setiap ada sesuatu, sedikit-sedikit diviralkan di medsos. Saring dulu sebelum sharing," tutur Subandi.

"Kami sebagai ketua wilayah bakal tetap membangun komunikasi. Setiap tempat ibadah nan dibangun itu diharapkan betul-betul berfaedah bagi penduduk Sidoarjo," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Desa Mergosari Eko Budi Santoso dan jajarannya diduga melarang umat Kristen untuk beragama di Rumah Doa Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI), nan terletak di Mergosari, Tarik, Sidoarjo.

Aksi Eko dan beberapa orang lainnya itu terekam dalam video nan beredar di media sosial. Mereka terlibat perdebatan dengan pengelola rumah doa.

Gembala sidang GPdI Tarik, Pendeta Yoab Setiawan mengatakan peristiwa tersebut terjadi Minggu (30/6) kemarin. Saat itu dia sedang memimpin ibadah, tiba-tiba kades datang berbareng beberapa orang.

"Minggu kemarin saya tetap melaksanakan ibadah lantaran di situ ada aktivitas pemberkatan nikah, di tengah-tengah pak lurah datang dan beberapa orang," kata Yoab, Senin (1/7).

Kades kemudian menggiring Yoab ke warung di sebelah gereja. Di sana kemudian terjadi ketegangan di antara kedua belah pihak. Salah satu orang apalagi membentak dan nyaris melakukan pemukulan ke istri Yoab.

"Lalu saya digiring ke warung sebelah, kami ngobrol. Memang ada nan satu oknum, nan agak keras ngomongnya sampai istri saya mau ditempeleng," ucapnya.

Yoab mengatakan kades mulanya menyatakan menyetop ibadah di rumah angan itu lantaran ada protes dari penduduk nan terganggu, lantaran proses peribadatan menghadirkan puluhan orang dari luar daerah, setiap pekan.

Kades kemudian mempertanyakan soal izin mendirikan gedung (IMB). Yoab pun mengakui pihaknya belum mengantonginya. Mereka sedang mengurusnya, dan perihal itu tidaklah mudah.

Tapi, kata Yoab, rumah angan nan dikelolanya itu sudah terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag) instansi wilayah (Kanwil) Jatim.

Keberadaan rumah angan itu teregister di surat keterangan tanda lapor (SKTL) dengan nomor: 20432/Kw.13.08/12/2023, nan ditandatangani oleh Kepala Kanwil Pembimas Kristen Luki Krispriyanto, pada 7 Desember 2023 lalu.

"Saya sudah urus surat domisili dan keluarlah SKTL dari Bimas Kristen Kemenag Kanwil Jatim. IMB itu ngurusnya tidak mudah, saya minta waktu dua tahun untuk proses itu," ucapnya.

Yoab menjelaskan rumah angan berbeda kegunaan dan corak dengan gereja. Rumah angan tak mempunyai penanda alias ornamen unik gereja di depannya.

Sejak diresmikan pada 13 Januari 2024 lalu, Yoab mengaku mendapatkan support nan baik dari penduduk serta RT dan RW sekitar. Bahkan setidaknya ada enam KK di Desa Mergosari dan puluhan orang dari kecamatan Tatik juga beragama di rumah angan itu.

"Padahal penduduk dan karang taruna mendukung kami, selama kami ibadah tidak ada gangguan apapun, penduduk sekitar tidak merasa terganggu," katanya.

(frd/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional