TEMPO.CO, Jakarta - Puchasing Manager’s Index (PMI) Manufaktur Indonesia periode Oktober 2024 menunjukkan nomor 49,2 alias tetap berada di level kontraksi. Angka ini tetap sama dengan periode bulan September dan memperpanjang periode penurunan nan telah berjalan selama 4 bulan berturut-turut.
Menanggapi kejadian ini, Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, bertahannya PMI Manufaktur Indonesia di level kontraksi merupakan bukti konkrit akibat dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024.
“Selama belum ada kebijakan nan signifikan untuk mendukung sektor manufaktur dan melindungi pasar dalam negeri, seperti revisi Peraturan Menteri Perdagangan No. 8/2024, Kementerian Perindustrian tidak kaget jika PMI manufaktur Indonesia terus kontraksi,” ujarnya dikutip dari keterangan tertulis, Jumat, 1 November 2024.
Febri menyebut, pemberlakuan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 merupakan penyebab turunnya keahlian manufaktur. Ia menjelaskan, dari 518 kode HS golongan komoditas nan direlaksasi impornya dalam kebijakan tersebut, nyaris sebagian besar, ialah 88,42 persen alias 458 komoditas, merupakan kode HS peralatan jadi nan sudah bisa diproduksi oleh industri dalam negeri.
“Berlakunya Permendag No. 8/2024 telah membuka pintu seluas-luasnya bagi produk jadi impor dan telah membanjiri pasar Indonesia,” kata dia.
Selain itu, peraturan ini, kata dia, menghilangkan patokan publikasi Persetujuan Teknis (Pertek) dari Kementerian Perindustrian untuk produk busana jadi. Hal ini mengakibatkan semua produk TPT, terutama produk jadi dapat masuk dengan leluasa ke pasar domestik Indonesia.
Iklan
"Padahal, adanya sistem pelarangan dan pembatasan melalui Pertek ini, dapat mencegah banjir impor barang. Sehingga industri dalam negeri bisa tetap terlindungi," ujarnya.
Menurut dia, kebijakan Kementerian/Lembaga lain sangat menentukan keahlian manufaktur. Oleh lantaran itu, dia meminta kepada stakeholder mengenai untuk menurunkan ego sektoral untuk melindungi industri manufaktur dalam negeri.
“Kami berambisi Kementerian/Lembaga nan mempunyai kebijakan mengenai sektor manufaktur bisa bersinergi dengan mengambil kebijakan-kebijakan nan berakibat positif bagi pertumbuhan sektor industri,” ujar Febri.
Pilihan Editor: Kembali Jadi Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang: Tidak Ada Istilah Belajar Lagi