ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Rabu, 31 Jul 2024 08:44 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Pengadilan Negeri (PN) Blitar memvonis bebas paranormal dan influencer Samsudin Jadab alias Gus Samsudin mengenai kasus aliran sesat nan membolehkan tukar pasangan.
Majelis Hakim PN Blitar, Arif Kurniawan menilai Samsudin dan kedua anak buahnya tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana nan didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa Samsudin tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diusahakan di dalam seluruh dakwaan," kata pengadil Arif Kurniawan, Senin (29/7).
Dalam putusannya, Majelis Hakim juga memerintahkan agar Samsudin dan kedua terdakwa lainnya dapat segera dibebaskan dari tahanan.
"Kedua, membebaskan terdakwa oleh dakwaan jaksa penuntut umum," ucapnya.
Mendengar vonis bebas dari Majelis Hakim, para terdakwa juga langsung melakukan sujud syukur di dalam ruang sidang di hadapan majelis hakim.
Samsudin sebelumnya dituntut JPU dengan balasan 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 5 juta dan subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan dua anak buahnya dituntut lebih ringan, ialah 1 tahun 6 bulan penjara.
Samsudin dan dua anak buahnya berhadapan dengan norma usai mengunggah video nan membolehkan pengikutnya berganti pasangan.
Samsudin dijerat Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal 28 ayat (2) tentang penyebaran kebencian suku, agama, ras, dan antar golongan. Sedangkan Pasal 28 ayat (3) tentang pelanggaran menyebarkan info bohong nan menimbulkan kerusuhan.
(tfq/pmg)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.