PN Jakpus Hukum 2 Perusahaan Bayar Korban Obat Sirup Bahaya Rp60 Juta

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Sabtu, 24 Agu 2024 10:18 WIB

PN Jakpus memerintahkan Afi Farma dan CV Samudera Chemical bayar Rp60 juta ke family nan anaknya meninggal akibat Gagal Ginjal Akut akibat obat batuk. PN Jakpus memerintahkan Afi Farma dan CV Samudera Chemical bayar Rp60 juta ke family nan anaknya meninggal akibat Gagal Ginjal Akut akibat obat batuk. ( iStock/Pattanaphong Khuankaew).

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan Afi Farma dan CV Samudera Chemical bayar Rp60 juta kepada family nan anak-anaknya meninggal akibat Gagal Ginjal Akut Progresif Atifikal (GGAPA) pada beberapa waktu lalu.

Perintah mereka berikan setelah pengadil PN Jakpus menyatakan perusahaan farmasi dan pemasok, Afi Farma dan CV Samudera Chemical bersalah atas keracunan obat sirop mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) tersebut.

"Pengadilan memerintahkan perusahaan untuk bayar tukar rugi kepada orangtua nan mengusulkan gugatan sebesar Rp50 juta untuk anak nan meninggal dan Rp60 juta untuk anak nan terluka," demikian isi putusan itu pada pekan kemarin seperti dikutip Reuters, Sabtu (24/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih dari 200 anak di Indonesia meninggal lantaran obat sirop tersebut dan sekitar 120 lainnya selamat. Sementara beberapa di antaranya hidup dengan disabilitas nan menyebabkan kesulitan finansial bagi orang tua mereka.

Pengadilan Indonesia menyatakan adanya pengawasan nan lemah oleh perusahaan farmasi, termasuk perusahaan farmasi lokal dan beberapa pemasok, serta badan pengawas obat dan makanan (BPOM) menjadi masalah itu.

Pada akhir 2022, lebih dari 20 family mengusulkan gugatan perdata terhadap BPOM, Kementerian Kesehatan, dan beberapa perusahaan.

Orangtua meminta tukar rugi sebesar Rp3,4 miliar untuk setiap anak nan meninggal, dan Rp2,2 miliar untuk korban selamat.

Menurut info dari Biro Statistik, Produk domestik bruto per kapita Indonesia pada tahun 2023 nyaris mencapai US$5.000.

Pengacara orangtua, Siti Habiba mengatakan family kecewa dengan putusan tersebut, lantaran duit diberikan seolah-olah mereka adalah pengemis.

"Ini sangat menyakitkan hati banyak korban. Pengadilan mengabaikan kekhawatiran orangtua atas pengawasan pemerintah dengan tidak menemukan kesalahan pada Kementerian Kesehatan dan BPOM," katanya.

Sementara itu, putusan pengadilan nan diunggah di situs SIPP tidak mencantumkan argumen keputusan tersebut.

Pengacara Afi Farma Reza Wendra Prayogo mengatakan bahwa firma tersebut kecewa dengan putusan kasus perdata tersebut dan perusahaan tetap mempertimbangkan langkah norma berikutnya.

[Gambas:Video CNN]

(lna/agt)

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional