CNN Indonesia
Senin, 06 Mei 2024 09:40 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana Praperadilan nan diajukan oleh Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali namalain Gus Muhdlor pada hari ini, Senin (6/5).
"Sidang pertama: Senin, 6 Mei 2024," sebagaimana dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Gus Muhdlor mendaftarkan permohonan Praperadilan pada Senin, 22 April 2024 dengan pengelompokkan perkara sah alias tidaknya penetapan tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permohonan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara: 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Tergugat ialah KPK cq ketua KPK.
Laman SIPP PN Jakarta Selatan belum dapat menampilkan petitum komplit permohonan Praperadilan Gus Muhdlor. Adapun sidang ini bakal diperiksa dan diadili oleh pengadil tunggal Radityo Baskoro.
Gus Muhdlor telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan biaya insentif. Status norma tersebut ditetapkan KPK setelah melakukan kajian terhadap keterangan saksi dan tersangka serta perangkat bukti lain.
Ia belum ditahan lantaran tidak datang dalam panggilan pemeriksaan beberapa waktu lampau dengan argumen sedang menderita sakit.
Sebelum ini, KPK lebih dulu memproses norma Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah(BPPD) Sidoarjo Ari Suryono dan Kasubag Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati. Ari dan Siska sudah ditahan KPK.
(ryn/gil)
[Gambas:Video CNN]