PN Jaksel Terbitkan SK Pramono Anung untuk Daftar Pilgub Jakarta

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 27 Agu 2024 18:53 WIB

Pengadilan Negeri Jaksel menerbitkan tiga surat keterangan (SK) atas nama Pramono Anung sebagai syarat pencalonan gubernur di Pilkada Jakarta. PDIP bakal usung Pramono-Rano di Pilgub Jakarta 2024. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menerbitkan tiga surat keterangan (SK) atas nama Pramono Anung sebagai syarat pencalonan gubernur Jakarta.

Humas PN Jaksel, Djuyamto mengungkap tiga surat tersebut ialah SK tidak pernah menjadi terdakwa, SK tidak sedang dicabut kewenangan pilihnya dalam daftar pemilih, dan SK tidak mempunyai tanggungan utang atas nama pribadi maupun badan norma nan menjadi tanggungjawabnya.

"SK tersebut dikeluarkan atas permohonan dari Dr Pramono Anung untuk persyaratan pencalonan sebagai calon gubernur DKI Jakarta," kata Djuyamto dalam keterangannya, Selasa (27/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia bilang SK tersebut dikeluarkan per hari ini, Selasa (27/8). Djuyamto bilang permohonan langsung diproses pada nan sama sesuai SOP Layanan Surat Keterangan di PN Jakarta Selatan.

PDIP mengonfirmasi mereka bakal mengusung Pramono-Rano untuk maju sebagai calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta. Keduanya bakal didaftarkan Rabu (28/8) besok.

Hal itu sekaligus memastikan bahwa PDIP tak bakal melakukan pengumuman lanjutan. DKI berbareng Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sumatera Selatan bakal langsung didaftarkan ke KPU wilayah masing-masing. PDIP juga memastikan batal mengusung Anies Baswedan di DKI.

(thr/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional