PN Jaksel Terima 4 Gugatan Terhadap Penyidik KPK Rossa dkk

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mencatat setidaknya empat permohonan perihal gugatan kepada interogator KPK Rossa Purbo Bekti dkk. Semua permohonan mempunyai pengelompokkan perbuatan melawan hukum.

Rossa, Rahmat Prasetiyo, M. Denny Arief H dan Priyatno nan merupakan interogator KPK dan sedang menangani kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) personil DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.

Permohonan tersebut pada pokoknya mempermasalahkan tindakan Rossa dkk nan telah menyita peralatan bukti milik Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Permohonan pertama terdaftar dengan nomor perkara: 635/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL. Penggugat atas nama Irwan Setiadi. Sidang terakhir berjalan pada Senin 29 Juli 2024 dengan agenda mediasi.

Selanjutnya, permohonan didaftarkan oleh Yuke Yurike nan bertindak untuk dan atas nama DPP PDIP Cabang Jakarta Selatan. Status perkara nomor: 651/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL sudah masuk tahap persidangan dengan agenda terakhir mediasi pada Senin, 29 Juli 2024.

Sementara itu pemohon selanjutnya atas nama DPC PDIP Jakarta Pusat. Permohonan perkara terdaftar dengan nomor: 716/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL. Para tergugat tidak datang di sidang pertama pada Kamis, 1 Agustus 2024. Sidang bakal digelar kembali pada Kamis, 8 Agustus mendatang.

Permohonan keempat terdaftar dengan nomor perkara: 720/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL. Pemohon atas nama Irvansyah. Nilai sengketa Rp350 juta. Sidang pertama rencananya digelar pada hari ini, Senin (5/8).

Dalam proses investigasi kasus dugaan suap penetapan PAW Harun Masiku, tim interogator KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Yakni pengacara Simeon Petrus, mahasiswa Melita De Grave dan Hugo Ganda, Hasto Kristianto dan stafnya Kusnadi pada Mei dan Juni 2024. Tim interogator turut menyita sejumlah peralatan bukti dari pemeriksaan tersebut.

Sementara itu, pada Kamis, 18 Juli 2024, KPK telah memeriksa Dona Berisa nan merupakan mantan istri dari Saeful Bahri. Pemeriksaan ini untuk mendalami dugaan perbuatan merintangi investigasi alias obstruction of justice dalam proses pencarian Harun.

Lebih lanjut, KPK juga telah menggeledah rumah kediaman Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

KPK disinyalir sudah mengetahui keberadaan Harun tetapi belum sukses menangkapnya.

Harun selaku mantan calon legislatif PDIP kudu berhadapan dengan norma lantaran diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas nan lolos ke DPR namun meninggal dunia.

Ia diduga menyiapkan duit sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.

Adapun Wahyu nan divonis dengan pidana tujuh tahun penjara telah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat sejak 6 Oktober 2023.

Terdapat dua orang lain nan juga diproses norma KPK dalam kasus ini ialah orang kepercayaan Wahyu nan berjulukan Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

Pada Kamis, 2 Juli 2020, jaksa penyelenggara KPK Rusdi Amin menjebloskan Saeful Bahri ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 28 Mei 2020, Saeful divonis dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Sedangkan Agustiani divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

(ryn/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional