ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Selasa, 16 Jul 2024 18:18 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Samuel Ginting menolak permohonan Praperadilan nan diajukan mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif. Hakim menilai proses investigasi nan dilakukan KPK telah sesuai prosedur.
"Mengadili. Dalam pokok perkara: Menolak permohonan pemohon Praperadilan untuk seluruhnya," demikian bunyi amar putusan dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Selasa (16/7).
"Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil."
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkara nomor: 61/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL ini diputus pada Jumat, 5 Juli 2024.
Dalam petitum permohonan, Muhaimin Syarif meminta pengadilan menyatakan tidak sah dan tidak berasas atas norma surat penetapan tersangka nan dikeluarkan KPK.
Ia juga meminta pengadilan memerintahkan KPK mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas nama dirinya. Kemudian, pengadilan diminta menyatakan tidak sah segala berkas perkara, keputusan alias penetapan nan dikeluarkan oleh KPK.
Muhaimin Syarif juga meminta kemampuan, kedudukan serta harkat dan martabatnya dipulihkan.
Muhaimin Syarif ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi memberi alias menjanjikan sesuatu kepada Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara periode 2019-2024 mengenai dengan pengadaan peralatan dan jasa dan pengurusan perizinan.
Muhaimin Syarif disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a alias huruf b alias Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, Muhaimin Syarif pernah diperiksa tim interogator KPK sebagai saksi untuk tersangka Abdul Gani Kasuba. Ia dikonfirmasi di antaranya mengenai dengan penggeledahan tim interogator KPK di rumah kediamannya di Pagedangan, Tangerang, awal Januari lalu.
(ryn/tsa)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.