PN Semarang Putuskan PT Sritex Pailit, Apa Itu Kepailitan?

Sedang Trending 4 minggu yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta -Pengadilan Niaga alias PN Kota Semarang memutus pailit PT Sri Rejeki Isman alias Sritex setelah mengabulkan permohonan salah satu kreditur perusahaan tekstil tersebut nan meminta pembatalan perdamaian dalam penundaan tanggungjawab pembayaran utang nan sudah ada kesepakatan sebelumnya.

Dilansir dari Antara, Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang Haruno Patriadi di Semarang membenarkan putusan nan mengakibatkan PT Sritex pailit, pada Rabu, 23 Oktober 2024.

Menurut dia, putusan dalam persidangan nan dipimpin Hakim Ketua Muhammad Anshar Majid tersebut mengabulkan permohonan PT Indo Bharat Rayon sebagai debitur PT Sritex.

"Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU pada bulan Januari 2022," katanya, dilansir dari Antara. 

Dalam putusan tersebut, kata dia, ditunjuk kurator dan pengadil pengawas. "Selanjutnya kurator nan bakal mengatur rapat dengan para debitur," ujarnya.

Sebelumnya, pada bulan Januari 2022 PT Sritex digugat oleh salah satu debiturnya, CV Prima Karya, nan mengusulkan penundaan tanggungjawab pembayaran utang (PKPU). Pengadilan Niaga Kota Semarang mengabulkan gugatan PKPU terhadap PT Sritex dan tiga perusahaan tekstil lainnya.

Seiring dengan berjalannya waktu, PT Sritex kembali digugat oleh PT Indo Bharat Rayon lantaran dianggap tidak penuhi tanggungjawab pembayaran utang nan sudah disepakati.

Apa itu pailit?

Dilansir dari djkn.kemenkeu.go.id, dalam bumi bisnis, istilah pailit alias kepailitan sering muncul saat sebuah perusahaan alias perseorangan mengalami kesulitan finansial nan ekstrem. Secara umum, kepailitan adalah proses norma nan melibatkan penyelenggaraan sita umum terhadap seluruh kekayaan seorang debitur nan dinyatakan tidak bisa memenuhi kewajibannya bayar utang. 

Proses kepailitan ini dilaksanakan di bawah pengawasan pengadilan niaga dan diatur oleh Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK 2004). Dalam UU tersebut, dijelaskan bahwa kepailitan bermaksud mengelola dan menyelesaikan utang debitur secara setara antara semua kreditur nan ada.

Iklan

Tidak semua orang nan mengalami kesulitan finansial otomatis dinyatakan pailit. Menurut Pasal 2 ayat (1) UUK 2004, ada dua syarat utama untuk mengusulkan pernyataan pailit terhadap debitur:
1. Debitur kudu mempunyai dua alias lebih kreditur.
2. Debitur tidak bisa melunasi minimal satu utang nan telah jatuh tempo dan dapat ditagih.

Permohonan pernyataan pailit dapat diajukan oleh beberapa pihak, termasuk kreditur, debitur itu sendiri, alias pihak lain seperti Bank Indonesia, Menteri Keuangan, dan Jaksa atas nama kepentingan umum. Jika permohonan ini diajukan ke Pengadilan Niaga, pengadilan wajib mengeluarkan putusan selambat-lambatnya 60 hari setelah tanggal pendaftaran.

Kepailitan tidak hanya menghilangkan kewenangan debitur untuk mengelola hartanya sendiri, tetapi juga memberikan akibat norma besar pada kewenangannya atas aset nan dimiliki. Dalam kasus kepailitan, kewenangan untuk mengurus dan membereskan kekayaan debitur diserahkan sepenuhnya kepada kurator nan bekerja di bawah pengawasan hakim. Kurator bekerja untuk memaksimalkan aset nan ada agar kreditur dapat menerima pembayaran nan adil.

Di sinilah tindakan nan disebut Actio Paulina berperan. Ini adalah tindakan kurator nan dapat meminta pembatalan atas transaksi nan dilakukan debitur pailit jika transaksi tersebut berpotensi merugikan kreditur alias mengurangi aset nan dimiliki. 

Pembatalan ini hanya dapat dilakukan jika terbukti bahwa debitur alias pihak lain nan terlibat dalam transaksi tersebut mengetahui bahwa tindakan tersebut dapat merugikan kreditur.

Setelah dinyatakan pailit, debitur hanya dapat melakukan tindakan norma nan dapat menambah nilai aset alias mendatangkan untung untuk mendukung pelunasan utang. Tindakan nan dianggap merugikan kekayaan pailit alias menguntungkan pihak tertentu tanpa dasar dapat dibatalkan atas permintaan kurator. 

Contohnya, pemberian hibah oleh debitur dapat dibatalkan jika terbukti bahwa tindakan tersebut bisa merugikan kreditur. Selain itu, pembayaran utang nan dilakukan oleh debitur sebelum proses pailit dapat dibatalkan jika terbukti ada niat untuk menguntungkan kreditur tertentu lebih dari kreditur lainnya. 

Pilihan Editor: Sritex Pailit, Perusahaan Tekstil Legendaris nan Dinyatakan Bangkrut

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis