CNN Indonesia
Kamis, 24 Okt 2024 23:36 WIB
Surabaya, CNN Indonesia --
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bungkam soal tiga hakimnya ditangkap dan menjadi tersangka dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Ketiganya adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.
Pihak PN Surabaya sama sekali tidak memberikan komentar mengenai penangkapan itu. Humas PN Surabaya, Alex Adam Faisal mengaku belum bisa memberikan keterangan apapun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maaf saya sudah dua minggu diklat," kata Alex saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Rabu (23/10).
PN Surabaya melalui akun IG resminya, @pn_surabaya, hanya mengunggah video dengan keterangan "Pengadilan Negeri Surabaya Kembali Berduka." Terdengar juga latar musik lagu Ibu Pertiwi.
Video itu diunggah Kamis (24/10). CNNIndonesia.com kembali meminta penjelasan ke Humas PN Surabaya Alex Adam. Namun, hingga sekarang nan berkepentingan belum memberikan respons.
Tiga pengadil PN Surabaya ialah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo ditangkap Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, di sejumlah tempat di Surabaya, Rabu (23/10). Mereka juga membekuk advokat berjulukan Lisa Rahmat di Jakarta.
Ketiga pengadil itu diduga telah menerima suap alias gratifikasi untuk memberikan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti.
Dalam kasus itu, Ronald nan merupakan anak dari mantan personil DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur, dituntut jaksa penuntut umum dengan ancaman balasan selama 12 tahun penjara serta bayar restitusi pada family korban alias mahir waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.
Majelis pengadil PN Surabaya memutus Ronald tak bersalah. Mereka menilai kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan lantaran luka dalam atas penganiayaan nan dilakukan oleh Ronald.
Belakangan vonis bebas Ronald dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan kasasi dia sekarang dihukum dengan pidana lima tahun penjara.
Kini pengadil Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo selaku tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara tersangka Lisa Rahmat selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (frd)
(frd/fra)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.