TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah bakal menggelontorkan Gaji ke-13 bagi aparatur negara, baik PNS, TNI, maupun Polri tahun ini berasas Peraturan Pemerintah alias PP Nomor 14 Tahun 2024. Hal ini tentunya menjadi berita ceria bagi para abdi negara. Lantas kapan Gaji ke-13 ini cair dan apa argumen pemerintah memberikan "gaji bonus" tersebut?
1. Waktu cair Gaji ke-13 2024
Berdasarkan PP tentang Pemberiaan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan tahun 2024, pembayaran penghasilan ke-13 bakal mulai dilakukan paling sigap bulan depan namalain Juni. Gaji tersebut cair ketika memasuki tahun aliran baru semester genap 2024.
“Gaji 13 sebagai support pendidikan dilaksanakan mulai Juni 2024,” ujar Sri Mulyani saat konvensi Pers Pemberiaan THR dan Gaji ke-13 tahun 2024 di instansi Kementerian Keuangan pada Jumat, 14 Maret 2024 lalu.
Hal itu sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) beleid tersebut. “Dalam perihal penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, penghasilan ketiga belas dapat dibayarkan setelah Juni 2024,” bunyi Pasal 12 ayat (2) PP Nomor 14 Tahun 2024.
2. Alasan pemerintah gelontorkan Gaji ke-13 pada 2024
Kementerian Keuangan alias Kemenkeu RI dalam laman resminya menyatakan, Gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi nan diberikan negara kepada ASN atas keahlian nan diberikan. Selain itu, penghasilan bingkisan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kemajuan ekonomi negara hingga membantu pendanaan pendidikan.
Adapun secara unik tujuan diberikannya penghasilan ke-13 pada 2024 dijelaskan secara di dalam PP Nomor 14 Tahun 2024. Antara lain untuk meningkatkan pembelanjaan bagi para ASN, pensiunan, hingga penerima tunjangan. Dengan adanya penghasilan ini, menjadi corak penghargaan nan diberikan oleh pemerintah kepada para abdi negara.
Iklan
3. Besaran Gaji ke-13
Adapun besaran Gaji ke-13 nan diberikan didasarkan pada besaran komponen penghasilan nan dibayarkan pada Mei 2024. Gaji tersebut tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain, tetapi ditanggung pemerintah.
Gaji nan berasal dari APBN terdiri atas penghasilan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan kedudukan alias tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Sedangkan Gaji ke-13 nan berasal dari APBD terdiri atas penghasilan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan kedudukan alias tunjangan umum, dan tambahan penghasilan lain.
4. Penerima Gaji ke-13 2024
Penerima Gaji ke-13 nan diperkirakan bakal cair paling sigap pada Juni 2024 bakal diberikan kepada aparatur negara, baik PNS, polisi maupun TNI, pensiunan, dan penerima tunjangan. Namun, pemberian Gaji ke-13 nantinya bakal tetap mempertimbangkan mengenai keahlian finansial nan dimiliki oleh negara.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | MELYNDA DWI PUSPITA | TIARA JUWITA
Pilihan Editor: Jokowi Terbitkan Aturan Pencairan THR dan Gaji ke-13 untuk PNS, Berikut Regulasi dan Besaran Tiap Golongan