PO Bus Putera Fajar Belum Perpanjang Izin, Kementerian Perhubungan: Akan Kena Pidana

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan alias Kemenhub, Hendro Sugiatno memastikan bakal menindak perusahaan otobus nan tidak mempunyai izin pikulan tetapi tetap beroperasi. Hal ini imbas kecelakaan nan terjadi pada Bus Trans Putera Fajar pada Sabtu malam, 11 Mei 2024 di Ciater, Subang, Jawa Barat. "Untuk PO bus nan tak berizin tetapi mengoperasikan kendaraannya bakal dikenakan pidana," kata Hendro dalam keterangan tertulis, Ahad, 12 Mei 2024. 

Hendro menyampaikan penanganan kasus kecelakaan maut Bus Trans Putera Fajar sudah diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.

Bus Trans Putera Fajar tercatat tidak mempunyai izin angkutan, tetapi tetap beroperasi. Bus nan disewa oleh rombongan pembimbing dan siswa dari SMK Lingga Kencana Depok itu mengalami kecelakaan maut diduga lantaran rem blong di area Ciater, Subang, Jawa Barat.

Selain itu, menurut Hendro, status lulus uji berkala Bus Trans Putera Fajar belum diperpanjang sejak 6 Desember 2023. Hal tersebut bertentangan dengan Permenhub Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, nan mengatur tanggungjawab bus pikulan umum untuk melakukan uji berkala tiap enam bulan sekali.

Pengujian berkala ini bisa dilakukan pemerintah wilayah lewat dinas perhubungan setempat. Hendro menegaskan, pengetesan berkala wajib dilakukan demi keselamatan berkendara.

Iklan

Kendaraan bakal dinyatakan tidak lulus uji berkala andaikan ditemukan hal-hal nan tidak sesuai dengan persyaratan teknis ketika diuji tiap enam bulan sekali, sehingga kudu diperbaiki sebelum pengetesan ulang. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub melalui Balai Pengelola Transportasi Darat berbareng Dinas Perhubungan Provinsi bakal memantau dan mengevaluasi pengetesan berkala kendaraan di Indonesia.

Hendro mengimbau kepada perusahaan otobus dan pengemudi tidak memaksakan perjalanan andaikan kendaraan dinilai mengalami masalah. "Jika pada saat awal keberangkatan kendaraan dirasa ada nan tidak sesuai alias tidak benar, diimbau agar tidak memaksakan perjalanan," ucapnya.

Akibat kecelakaan maut Bus Trans Putera Fajar ini, sebanyak 11 orang dinyatakan meninggal, 12 orang luka berat, dan 20 orang mengalami luka ringan.

Pilihan editor: Bus Putera Fajar Tidak Punya Izin Angkutan, Kemenhub: Masyarakat Jangan Tergiur dengan Tiket Murah

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis