Poin-poin Kesaksian Jusuf Kalla di Sidang Karen Agustiawan

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyampaikan sejumlah keterangan sebagai saksi meringankan mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan dalam kasus dugaan korupsi mengenai pengadaan LNG tahun 2011-2021.

JK dihadirkan oleh tim kuasa norma Karen dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (16/5).

JK mengatakan pemerintah hanya mengurusi sebuah kebijakan, bukan mengurusi perihal teknis pembelian gas. Hal tersebut disampaikan JK saat ditanya perihal Perpres Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Kebijakan Energi Nasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekali lagi, pemerintah, Presiden hanya mengatur kebijakan," kata JK.

Berikut sejumlah poin kesaksian JK di sidang Karen Agustiawan:

Bingung Karen jadi terdakwa korupsi

JK mengaku bingung Karen menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi mengenai pengadaan LNG. Menurut JK, Karen hanya melaksanakan tugas.

"Saya juga bingung kenapa dia jadi terdakwa, bingung lantaran dia menjalankan tugasnya," ujar JK.

JK menilai bakal rawan andaikan BUMN nan rugi kudu dihukum.

"Kalau suatu kebijakan bisnis, langkah upaya rugi hanya dua kemungkinannya, dia untung, dan rugi. Kalau semua perusahaan rugi, maka seluruh BUMN karya kudu dihukum, ini bahayanya, jika satu perusahaan rugi kudu dihukum, maka semua perusahaan negara kudu dihukum, dan itu bakal menghancurkan sistem," jelas JK.

Pernyataan JK itu lantas disambut tepuk tangan visitor sidang. Hakim lampau mengingatkan visitor sidang untuk tidak tepuk tangan.

"Penonton tolong tidak ada tepuk tangan, lantaran di sini bukan menonton, kita mendengar fakta," tutur hakim.

Sebut pemerintah hanya urusi kebijakan

JK mengatakan bahwa pemerintah hanya mengurusi sebuah kebijakan, bukan mengurusi perihal teknis pembelian gas.

Pernyataan itu disampaikan JK saat ditanya perihal Perpres Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Kebijakan Energi Nasional.

"Sekali lagi, pemerintah, Presiden hanya mengatur kebijakan," kata JK.

Kemudian, JK menjelaskan bahwa urusan teknis pembelian LNG dan komoditas daya sepenuhnya diatur alias diurusi oleh PT Pertamina sebagai BUMN nan bergerak di bagian energi.

"Teknisnya oleh Pertamina, jadi, presiden tidak sampai bahwa bicara begini, beli di sini, tidak," kata JK.

"Jadi ini adalah suatu keputusan berbareng kemudian tentang teknisnya sekali lagi apakah beli dimana itu tidak diatur oleh lembaga lain. Hanya oleh Pertamina sebagai lembaga alias organisasi upaya nan berkuasa untuk itu," sambung JK.

Nilai kerugian negara murni proses upaya dan Covid

JK berpandangan bahwa kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG itu murni terjadi lantaran proses upaya dan Covid-19.

"Ya, murni proses upaya dan intinya Covid," tutur JK usai sidang.

Menurut JK, untung dan rugi dalam proses upaya merupakan perihal biasa.

JK mengatakan andaikan seorang ketua alias kepala membikin suatu kebijakan, perihal tersebut bukan perbuatan pidana selama tidak menguntungkan diri sendiri.

"Kalau ketua alias kepala membikin kebijakan, itu mestinya selama tidak menguntungkan dia sendiri, itu bukan pidana itu kebijakan, selama tidak menguntungkan ya," kata JK.

Karen Agustiawan sebagai Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 didakwa merugikan finansial negara sejumlah US$113 juta atas kasus dugaan korupsi mengenai pengadaan LNG tahun 2011-2021.

Karen disebut memperkaya diri sebesar Rp1.091.280.281 (Rp1 miliar) dan US$104.016. Karen disebut juga memperkaya korporasi ialah Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar US$113.839.186.

Berdasarkan hasil pemeriksaan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 29 Desember 2023, Karen memberikan persetujuan pengembangan LNG di Amerika Serikat tanpa ada pedoman nan jelas.

Karen disebut hanya memberi izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi kajian secara ekonomis dan kajian risiko.

Karen pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 alias Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(pop/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional