Poin-poin Penjelasan Kemenkes soal Aturan Susu Formula Bayi

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperketat izin terkait susu formula bayi dan produk pengganti air susu ibu lainnya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.

Aturan itu mencakup larangan penjualan, penawaran, pemberian potongan harga, hingga promosi iklan di media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial.

"Produsen alias pemasok susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan aktivitas nan dapat menghalang pemberian air susu ibu eksklusif," demikian bunyi Pasal 33 PP tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut penjelasan Kemenkes soal patokan susu formula bayi:

Dukung program ASI eksklusif

Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Indah Febrianti menegaskan bahwa patokan susu formula bayi dan produk pengganti air susu ibu lainnya bermaksud untuk mendukung program ASI eksklusif.

"Kebijakan larangan iklan susu formula untuk mendukung program ASI eksklusif, nan juga disesuaikan dengan rekomendasi Majelis Kesehatan Dunia (World Health Assembly/WHA)," kata Indah dalam keterangannya, Minggu (11/8).

Kegiatan penghambat ASI eksklusif

Indah menyebut aktivitas nan dapat menghalang pemberian ASI eksklusif ialah pemberian contoh produk susu formula bayi dan alias produk pengganti air susu ibu lainnya secara cuma-cuma, penawaran kerja sama, alias corak apapun kepada akomodasi pelayanan kesehatan, upaya kesehatan berasal daya masyarakat, tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, ibu hamil, alias ibu nan baru melahirkan.

Kemudian, penawaran alias penjualan langsung susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya ke rumah, serta pemberian potongan nilai alias tambahan alias sesuatu dalam corak apapun atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik dari penjual.

Lalu penggunaan tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, tokoh masyarakat, dan pemengaruh media sosial untuk memberikan info mengenai susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya kepada masyarakat.

Selain itu, pengiklanan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dan susu formula lanjutan nan dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial, serta promosi secara tidak langsung alias promosi silang produk pangan dengan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya.

Jamin pemberian ASI eksklusif

Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak, dr. Lovely Daisy mengatakan pentingnya perlindungan, promosi, dan support terhadap pemberian ASI sebagai salah satu langkah paling efektif untuk memastikan kesehatan dan kelangsungan hidup anak.

Pengadopsian Kode Internasional Pemasaran Produk Pengganti ASI oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 1981 merupakan langkah krusial dalam melindungi orang tua dan pengasuh dari salah satu halangan utama dalam keberhasilan menyusui, ialah praktik promosi produk pengganti ASI oleh industri makanan bayi.

"Dalam beberapa laporan pelanggaran kode etik pemasaran susu formula, tetap terjadi penggunaan label nan tidak tepat, promosi di akomodasi pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan nan mempromosikan, serta promosi silang antar-produk. Karena itu, perlu penguatan pemantauan dan penegakan sanksi," kata Daisy.

Menurutnya, pemberian ASI eksklusif nan dilakukan sejak anak lahir hingga berumur enam bulan, kemudian dilanjutkan hingga anak berumur dua tahun disertai dengan pemberian makanan pendamping ASI (MPASI), memberikan faedah jangka panjang bagi kesehatan anak.

"Untuk itu, diperlukan patokan dan perlindungan dari promosi susu formula dalam segala bentuknya menjadi penting. Tujuannya, menjamin keberlangsungan pemberian ASI dan pemberian MPASI nan tepat," ujarnya.

Merujuk pedoman "Ending the Inappropriate Promotion of Foods for Infants and Young Children" nan diterbitkan WHO pada 2017, praktik menyusui nan direkomendasikan dapat dirusak alias diganggu oleh promosi nan tidak tepat melalui beragam cara.

Gangguan itu, kata dia, termasuk promosi produk sebagai produk nan cocok untuk bayi di bawah usia enam bulan, setara alias lebih unggul dari ASI, alias sebagai pengganti ASI, alias dengan menggunakan merek/label/logo setara alias lebih baik dari ASI, alias sebagai pengganti ASI, alias dengan menggunakan merek/label/logo nan sama/mirip dengan nan digunakan untuk produk pengganti ASI.

Daisy mengatakan pedoman WHO tersebut juga menyoroti masalah pelabelan produk makanan untuk bayi dan anak mini nan seringkali tidak memuat peringatan nan diperlukan seperti usia penggunaan nan tepat, ukuran porsi, alias frekuensi.

Ada pula bukti-bukti nan menunjukkan pesan nan tidak tepat dan menyesatkan serta pelabelan oleh produsen, di antaranya, klaim kesehatan dan saran untuk penggunaan produk sebelum usia enam bulan.

(lna/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional