Poin-poin Penting Revisi UU DKJ Jelang Pencoblosan Pilkada

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Rapat Paripurna ke-7 DPR RI di Masa Persidangan Tahun Sidang 2024-2025 mengesahkan RUU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi usul inisiatif DPR.

Keputusan diambil dalam rapat Paripurna DPR, Selasa (12/11) nan dipimpin Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, Selasa (12/11) siang.

Pembahasan di rapat paripurna itu adalah buah keputusan di Rapat Baleg yang 'dikebut' sehari sebelumnya, Senin (11/11). Dalam pembahasan di rapat Baleg yang terkesan mendadak itu pun sempat mendapatkan protes dari personil Baleg dari kader PKS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Proses revisi UU DKJ yang dibahas Baleg hingga disahkan rapat paripurna pada Selasa kemarin terjadi jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 nan bakal dilaksanakan pada 27 November mendatang.

Berikut adalah fakta-fakta mengenai revisi UU DKJ, dan kaitannya dengan Pilgub Jakarta:

Tambahan 4 pasal di revisi UU DKJ

Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Doli Kurnia, menyebut bahwa ada penambahan empat pasal dalam revisi UU DKJ, ialah Pasal 70a, 70b, 70c, dan 70d.

Pasal-pasal tersebut mengatur soal perubahan nomenklatur DKI Jakarta menjadi DKJ pada personil DPR, DPRD, dan DPD nan telah terpilih pada Pemilu 2024 lalu.

Selain itu, juga ada perubahan penyebutan kepala wilayah dari Jakarta nan nantinya bakal terpilih pada Pilkada serentak.

"Bahwa jika kelak gubernur dan wakil gubernur terpilih nan sekarang disebut sebagai wilayah unik Ibukota Jakarta bakal disebut sebagai gubernur dan wakil gubernur wilayah unik jakarta," kata Doli.

Target rampung sebelum pilkada

DPR RI menargetkan perubahan UU DKJ ini rampung dibahas sebelum penyelenggaraan pemungutan bunyi Pilkada 2024 pada 27 November.

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan, perihal tersebut karena ada kekhawatiran munculnya gugatan terhadap UU DKJ andaikan belum selesai sebelum pilkada.

"Ya memang kudu diselesaikan sebelum pencoblosan. Kita cemas jika sudah coblosan kelak kan ada gugatan-gugatan lagi terhadap UU tersebut. Kita khawatirkan siapapun terpilih kelak ada gugatan-gugatan. Kan, kasian calonnya, jadi kita tidak mau itu terjadi, diadakan lah revisi terbatas," kata Adies usai memimpin Rapat Paripurna DPR, Selasa.

Ia pun menegaskan bahwa proses legislasi revisi UU DKJ bakal terus bersambung setelah disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR.

Ketua Baleg DPR Bob Hasan juga mengamini perihal tersebut. Ia menilai bahwa keputusan tersebut kudu segera diambil sebelum pilkada agar menciptakan kepastian.

"Iya kudu dong (sebelum 27 November), untuk menimbulkan kepastian. Jadi bicara nomenklatur DKJ itu bukan saat posisi pada saat sistem pilkadanya nan diambil," ujar Bob.

Protes dari Politikus PKS

Sehari sebelumnya, dalam rapat di Baleg, beberapa politikus PKS sempat memprotes pembahasan nan mendadak.

Politikus PKS Reni Astuti melayangkan interupsi sesaat setelah rapat dibuka untuk menanyakan perihal sumber usulan revisi UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ. Menurutnya, tak ada surat dari pemerintah maupun DPR nan menerangkan bahwa revisi tersebut diusulkan mereka.

Menjawab perihal itu, Bob Hasan nan memimpin rapat mengatakan bahwa rapat digelar atas kesepakatan rapat konsultasi pengganti Bamus dan bakal membahas sejumlah poin dalam UU DKJ untuk menghindari perselisihan.

Mengutip dari detik, legislator lain dari PKS,  Al Muzzammil Yusuf, kemudian mempertanyakan apakah usulan revisi tersebut bakal mengubah skema penentuan pilkada gubernur dan wakil gubernur Jakarta.

Muzammil menyinggung Pasal 73 UU DKJ nan menyatakan bahwa peraturan perundangan-undangan bertindak pada saat ditetapkan Keppres mengenai pemindahan ibu kota NKRI dari Provinsi DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.

Muzammil pun menambahkan bahwa dia tak mau ketetapan RUU DKJ ini dilakukan secara tergesa-gesa, terlebih lantaran ada potensi munculnya rumor tak ada dua putaran di Jakarta andaikan RUU disahkan.

Baleg pastikan pilkada tetap 2 putaran

Tak hanya Muzammil, sistem syarat kemenangan dua putaran di Pilkada Jakarta pun sempat menjadi pertanyaan sejumlah personil baleg lain, termasuk Andreas Hugo Pareira, seorang personil Baleg dari PDIP.

"Pilkada DKI kan sekarang jika tidak 50 persen, dua putaran kan. Nah, apakah ini ke depan menjelaskan kekhususan itu. Kenapa DKJ kudu dua putaran?" tanya Andreas.

Wacana perubahan sistem ini apalagi sempat menjadi bahan obrolan selama nyaris enam jam pada rapat Baleg DPR, Senin lalu.

Menanggapi perihal ini, Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan bahwa patokan syarat kemenangan di Pilkada Jakarta bakal tetap merujuk pada patokan awal, meski saat ini DPR telah resmi mengusulkan revisi UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ.

Menurut Bob, perubahan ini tak bakal mengubah sistem penyelenggaraan pilkada Jakarta dan hanya menekankan pada revisi UU DKJ mengenai nomenklatur. Bob menyatakan sistem Pilkada Jakarta bakal tetap dua putaran, artinya pasangan calon gubernur dan wakil gubernur kudu meraih setidaknya 50 persen plus satu bunyi untuk memenangkan pilkada.

Wakil Ketua DPR: RUU DKJ bukan titipan

Adies Kadir pun mengklaim revisi UU DKJ Nomor 2 Tahun 2024 tak membahas soal Pilkada Jakarta 2024 satu putaran. Selain itu, dia membantah RUU itu adalah 'titipan'.

Adies menegaskan bahwa perubahan nan dilakukan adalah revisi terbatas dan tak menyangkut hal-hal substantif, serta dilakukan agar tidak ada kekosongan hukum.

"Ada kekosongan norma nan kudu diisi, jadi paling tidak agar ke depan pemilihan-pemilihan seperti Pilkada terus kemudian kemarin juga nan DPR RI, DPD DPRD itu agar tidak punya celah abnormal hukum, jadi direvisi sedikit itu cuman dibatasi jadi revisinya terbatas ya, bukan revisi keseluruhan," katanya di kompleks parlemen, Selasa (12/11).

(arn/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional