Poin-poin Perubahan PKPU Pilkada 2024

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) terbaru mengenai pencalonan kepala daerah.

Terdapat beberapa pasal nan berubah dalam PKPU Nomor 10/2024 tersebut dari PKPU sebelumnya nan bernomor 8/2024. Perubahan itu disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pencalonan kepala daerah.

"Menimbang, bahwa berasas Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024," demikian pertimbangan PKPU Nomor 10/2024 nan ditandatangani oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Minggu (25/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan PKPU Nomor 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota," imbuhnya.

Perubahan Pasal 11

Pasal 11 berisi ketentuan periode pemisah pencalonan oleh partai politik. Hal itu disesuaikan dengan Putusan MK Nomor 60.

Dalam putusannya MK menurunkan periode pemisah pencalonan oleh partai politik. Selain itu, MK juga menghapus ketentuan syarat pencalonan kepala wilayah hanya untuk partai politik berkursi di DPRD.

Berikut bunyi Pasal 11 secara lengkap:

(1) Partai politik peserta pemilu alias campuran partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan bunyi sah dalam Pemilu personil DPRD di wilayah nan berkepentingan dengan ketentuan;

a. untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

1. Provinsi dengan jumlah masyarakat nan termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik peserta pemilu alias campuran partai politik peserta pemilu kudu memperoleh bunyi sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut:

2. Provinsi dengan jumlah masyarakat nan termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik peserta pemilu alias campuran partai politik peserta pemilu kudu memperoleh bunyi sah paling sedikit 8,5% (delapan separuh persen) di provinsi tersebut;

3. Provinsi dengan jumlah masyarakat nan termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik peserta pemilu alias campuran partai politik peserta pemilu kudu memperoleh bunyi sah paling sedikit 7,5% (tujuh separuh persen) di provinsi tersebut; dan

4. Provinsi dengan jumlah masyarakat nan termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu alias Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu kudu memperoleh bunyi sah paling sedikit 6,5% (enam separuh persen) di provinsi tersebut; dan

b. untuk mengusulkan calon bupati dan wakil bupati alias wali kota dan wakil wali kota:

1. Kabupaten/kota dengan jumlah masyarakat nan termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik peserta pemilu alias campuran partai politik peserta pemilu kudu memperoleh bunyi sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut;

2. Kabupaten/kota dengan jumlah masyarakat nan termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik peserta pemilu alias campuran partai politik peserta pemilu kudu memperoleh bunyi sah paling sedikit 8,5% (delapan separuh persen) di kabupaten/kota tersebut;

3. Kabupaten/kota dengan jumlah masyarakat nan termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) jiwa sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik peserta pemilu alias campuran partai politik peserta pemilu kudu memperoleh bunyi sah paling sedikit 7,5% (tujuh separuh persen) di kabupaten/kota tersebut; dan

4. Kabupaten/kota dengan jumlah masyarakat nan termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik peserta pemilu alias campuran partai politik peserta pemilu kudu memperoleh bunyi sah paling sedikit 6,5% (enam separuh persen) di kabupaten/kota tersebut.

Perubahan Pasal 15

PKPU terbaru juga mengubah isi dari Pasal 15 dengan mengikuti ketentuan Putusan MK Nomor 70 tentang titik penghitungan usia minimal calon kepala daerah.

Dalam PKPU terbaru, penghitungan usia minimal cakada dilakukan sejak penetapan pasangan calon, bukan saat pelantikan seperti nan diputus oleh Mahkamah Agung beberapa bulan lalu.

Berikut bunyi Pasal 15:

"Syarat berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati alias calon wali kota dan wakil wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak penetapan pasangan calon."

(yla/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional