Poin-poin Perubahan UU Kementerian Negara yang Disahkan DPR

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 20 Sep 2024 06:30 WIB

Rapat Paripurna DPR secara resmi telah mengesahkan UU Kementerian Negara, ada enam poin perubahan nan disepakati dalam RUU Kementerian Negara. Ilustrasi. DPR RI secara resmi telah mengesahkan UU Kementerian Negara, ada enam poin perubahan nan disepakati dalam RUU Kementerian Negara. (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)

Jakarta, CNN Indonesia --

DPR RI secara resmi telah mengesahkan revisi Undang-undang (RUU) tentang Kementerian Negara menjadi UU.

Hal ini diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR ke-7 Masa Sidang I Tahun 2024-2025 nan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9).

Dalam paparannya di rapat paripurna, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi alias Awiek menilai revisi UU Kementerian Negara dibentuk untuk memudahkan presiden dalam menyusun kementerian demi tata kelola nan efektif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bertujuan untuk memudahkan presiden dalam menyusun kementerian negara dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan nan yang baik, demokratis dan efektif," kata Awiek.

Awiek membeberkan ada enam poin perubahan nan disepakati dalam RUU Kementerian Negara.

Poin pertama ialah perubahan Pasal 15 dan penjelasannya mengenai jumlah kementerian nan ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden.

Padahal sebelumnya, dalam Pasal 15 UU Kementerian Negara telah membatasi jumlah kementerian paling banyak 34 institusi.

"Perubahan Pasal 15 dan penjelasannya mengenai dengan jumlah kementerian nan ditetapkan sesuai kebutuhan presiden," kata Awiek.

Poin kedua, diatur dalam Pasal 9A mengenai penulisan, pencantuman, dan/atau pengaturan unsur organisasi dapat dilakukan perubahan oleh presiden nan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.

Poin ketiga, penghapusan Pasal 10 bagian penjelasan sebagai akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011.

Poin keempat, ada penyisipan Pasal 6A mengenai pembentukan kementerian tersendiri nan didasarkan pada sub urusan pemerintahan. Ini bisa dilakukan sepanjang mempunyai keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan.

Poin kelima adanya perubahan titel Bab VI menjadi Hubungan Fungsional Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Non Struktural dan Lembaga Pemerintah lainnya.

Poin keenam, penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan terhadap undang-undang di Pasal II.

(rzr/isn)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional