Poin-poin Pleidoi SYL: Kukuh Bantah Pemerasan, Minta Vonis Bebas

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Persidangan kasus dugaan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) cs sudah mendekati akhir.

Pada Jumat (5/7), SYL cs telah menyampaikan nota pembelaan alias pleidoi di hadapan majelis pengadil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut rangkuman poin-poin pembelaan nan disampaikan SYL.

1. Kukuh tak lakukan pemerasan

SYL menegaskan tidak pernah melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana nan dituduhkan tim jaksa KPK. Ia menganggap dakwaan dan tuntutan jaksa telah melanggar asas Non-testimonium de auditu (keterangan nan diperoleh dari orang lain bukan merupakan keterangan saksi).

SYL menyatakan keterangan nan disampaikan sejumlah mantan anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan) nan menyimpulkan ada perintah melakukan pengumpulan iuran alias biaya sharing tidak diberikan dalam kapabilitas saksi tersebut mendengar langsung perintah.

Semua saksi, menurut SYL, mengaku hanya mendengar dari saksi Panji nan merupakan mantan ajudannya tanpa melakukan konfirmasi.

[Gambas:Video CNN]

"Ketentuan Pasal 1 nomor 26 KUHAP menyatakan bahwa saksi adalah orang nan dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana nan dia dengar sendiri, dia lihat sendiri dan dia alami sendiri," ujar SYL sembari menahan tangis.

Ia mengaku sangat sedih lantaran difitnah telah melakukan pemerasan oleh sejumlah mantan anak buahnya di persidangan. Dalam perihal ini dia marah kepada Panji selaku mantan ajudan nan dinilai telah melempar tuduhan tak berdasar dengan beragam dugaan dan rekayasa.

"Saya memandang begitu tega dan kejinya tuduhan serta fitnahan dari orang-orang nan saya anggap dekat dengan saya," kata dia.

SYL menambahkan dakwaan dan tuntutan jaksa juga melanggar asas satu saksi bukan saksi (unus testis nullus testis). SYL menjelaskan keterangan Panji nan mengungkapkan perintah dirinya untuk mengumpulkan iuran dari anak buah merupakan keterangan nan berdiri sendiri.

"Terlebih itu memang saya tidak pernah mengatakan alias menyampaikan kepada saksi Panji baik perintah maupun pengarahan nan berkarakter menyimpang, sehingga keterangan tersebut tidak betul dan sangatlah mengada-ada, dari perspektif norma keterangan tersebut hanya keterangan satu orang saksi Panji saja tanpa didukung oleh keterangan saksi lain maupun perangkat bukti lain," ucap dia.

2. Merasa dizalimi

SYL merasa dizalimi lantaran dituntut dengan pidana 12 tahun penjara oleh jaksa KPK atas kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementan. SYL merasa tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana nan dituduhkan tim jaksa KPK.

"Saya bertawakal diri kepada Allah SWT atas tuntutan tersebut, bakal tetapi saya merasa dizalimi lantaran dianggap melakukan perbuatan nan memang tidak pernah saya lakukan," ucap dia.

SYL menganggap jaksa telah menggunakan dugaan dalam memperberat tuntutan terhadap dirinya dengan menyebut motif tamak.

"Saya hanya memandang sebagai dugaan dan pendapat nan terbangun dengan motif penuh kebencian terhadap saya. Padahal, faktanya saya tidak pernah meminta duit dan akomodasi kepada bawahan saya, apalagi secara aktif menagih-nagih, baik secara tatap muka alias langsung, dan telepon maupun melalui WhatsApp," ungkap SYL.

"Saat keluar sidang ada visitor bertanya jika memang saya serakah lantaran tuduhan pemerasan. Apa istilah bagi orang nan memeras kamu? lembaga nan memeras kamu? Kekuasaan politik nan memeras kamu? Saya tak bisa menjawabnya," lanjut dia.

3. Pamer segudang penghargaan

Dalam pleidoinya juga, SYL membeberkan seluruh prestasi selama menjabat sebagai lurah, camat, bupati, wakil gubernur, gubernur, hingga menteri pertanian. Bahkan, SYL pamer pernah mendapat penghargaan dari KPK.

Penghargaan nan diperoleh dari KPK ialah penghargaan anti-gratifikasi terbaik tahun 2018-2019; penghargaan pengelolaan LHKPN terbaik 2019; Sertifikat Aksi Nasional Pencegahan Korupsi atas pengelolaan info penyaluran subsidi pupuk dengan pemanfaatan NIK tahun 2020; dan apresiasi perenapan program wilayah bebas korupsi di beberapa unit kerja Kementan.

"Saya sangat mendukung program pemberantasan korupsi. Saya mengakomodasi semua program-program KPK dan para penegak norma dalam beberapa aktivitas di lingkungan Kementan terutama koordinasi dan supervisi di lingkungan Ditjen Kementan termasuk mengampanyekan semangat antikorupsi baik sebagai Mentan maupun kedudukan sebelumnya," ucap SYL.

Lanjut ke sebelah...


Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional