Poin-poin PP Kesehatan: Larangan Jual Rokok Eceran hingga Iklan Sufor

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan UU Kesehatan pada Jumat (26/7).

Ketentuan teknis dengan 1.072 pasal itu mengatur sejumlah perihal mulai dari penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, hingga pengamanan unsur adiktif.

CNNIndonesia.com telah merangkum beberapa patokan baru nan tertuang dalam PP Kesehatan, sebagaimana berikut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Larang jual rokok eceran

Pemerintah melarang penjualan rokok batang satuan namalain eceran. Negara juga melarang penjualan lewat mesin layan diri, penjualan ke orang di bawah usia 21 tahun dan ibu hamil.

"Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik: Secara satuan satuan per batang, selain bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik," demikian bunyi Pasal 434 Ayat (1) huruf c.

Selain itu, pemerintah melarang penjualan rokok dan rokok elektrik dalam radius 200 meter dari pusat pendidikan dan tempat bermain anak.

Produsen tak boleh potongan nilai susu formula

Pemerintah selanjutnya melarang produsen alias pemasok susu formula (sufor) bayi melakukan promosi nilai alias potongan nilai dalam menjajakan produk mereka.

Upaya itu dilakukan untuk memaksimalkan pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif kepada para bayi.

"Produsen alias pemasok susu formula bayi dan alias produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan aktivitas nan dapat menghalang pemberian air susu ibu eksklusif berupa," demikian bunyi Pasal 33.

"Pemberian potongan nilai alias tambahan alias sesuatu dalam corak apa pun atas pembelian susu formula bayi dan alias produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik dari penjual," lanjut Pasal 33 huruf c.

Produsen sufor dilarang ngiklan

Pemerintah pun melarang produsen menggunakan jasa nakes hingga influencer untuk mempromosikan produk mereka.

Kemudian pemerintah juga melarang pengiklanan sufor bayi alias produk pengganti air susu ibu lainnya dan susu formula lanjutan nan dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial.

Namun ada pengecualian andaikan dilakukan pada media cetak unik tentang kesehatan. Adapun pengecualian nan dimaksud kudu mendapat persetujuan Menteri dan memuat keterangan bahwa susu formula bayi bukan sebagai pengganti air susu ibu.

Hapus praktik sunat perempuan

Pemerintah resmi menghapus praktik sunat pada perempuan. Hal itu sebagai upaya mendukung ketahanan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah.

"Menghapus praktik sunat perempuan," demikian bunyi Pasal 102 huruf a.

Makanan tinggi gula-lemak bisa dikenakan cukai

Pemerintah berkuasa mengenakan cukai ke produk pangan olahan termasuk fast food alias makanan siap saji.

"Pemerintah pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 194 Ayat (4).

Upaya itu dilakukan untuk memaksimalkan pembatasan kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) di pangan olahan maupun siap saji. Penentuan pemisah maksimal kandungan GGL bakal dikoordinasikan oleh menteri terkait.

Bisa larang iklan pangan olah saji

Pemerintah juga mempunyai kewenangan untuk melarang iklan pada makanan saji nan melampaui ketentuan pemisah maksimum kandungan GGL.

"Menetapkan ketentuan pelarangan iklan, promosi, dan sponsor pada pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji," bunyi Pasal 200 huruf b.

Peringatan pada rokok diperbesar hingga 50 persen

Pemerintah mewajibkan peringatan kesehatan bergambar alias pictorial health warning (PHW) di bungkusan rokok dinaikkan menjadi 50 persen.

Saat ini, luas gambar baru mencapai 40 persen dari balut rokok. Aturan itu juga bertindak untuk rokok elektrik. Namun tidak bertindak bagi rokok klobot, rokok klembak menyan, dan cerutu bungkusan batangan.

"Dicantumkan pada bagian atas bungkusan sisi lebar bagian depan dan belakang masing-masing seluas 50 persen diawali dengan kata 'Peringatan' dengan menggunakan huruf berwarna kuning dengan dasar hitam, kudu dicetak dengan jelas dan mencolok, baik sebagian alias seluruhnya," demikian bunyi pasal tersebut.

Izinkan aborsi dengan syarat

Pemerintah memperbolehkan praktik aborsi secara bersyarat lewat PP Kesehatan.

Terdapat dua kondisi tertentu untuk melakukan aborsi, ialah indikasi kedaruratan medis dan terhadap korban tindak pidana perkosaan alias kekerasan seksual lain nan menyebabkan kehamilan.

Indikasi kedaruratan medis itu meliputi kehamilan nan menakut-nakuti nyawa dan kesehatan ibu dan alias kondisi kesehatan janin dengan abnormal bawaan nan tak dapat diperbaiki, sehingga tak memungkinkan hidup di luar kandungan.

Atur pembentukan bank mata nasional

PP Kesehatan juga mengatur soal transplantasi organ dan jaringan tubuh manusia. Menurut PP, transplantasi jaringan meliputi mata dan organ tubuh lainnya.

Dalam PP itu disebutkan jaringan nan diperoleh dari beragam jenis jaringan, termasuk sisa jaringan hasil operasi, dan jaringan lain nan sudah tidak dibutuhkan lagi oleh donor hanya dilakukan pendataan oleh bank mata dan/atau bank jaringan.

Kemudian, di Pasal 362 Ayat (1), dijelaskan bank mata dan bank jaringan dapat diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat sesuai kebutuhan dan/atau keahlian daerah. Pembentukan bank ini kudu dapat izin menteri.

Selanjutnya, Pasal 364 Ayat (1) menyebut untuk memenuhi kebutuhan penyediaan jaringan mata berupa kornea, sklera, dan jaringan lain dari mata secara nasional, menteri membentuk bank mata pusat sebagai bank mata rujukan nasional.

(khr/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional