Poin-Poin Putusan MA soal Aturan Batas Usia Cagub Minimal 30 Tahun

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Partai Garda republik Indonesia (Partai Garuda) mengenai patokan pemisah minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun.

Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 nan diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024. Ketua Majelis nan memutus ialah Yulius dan personil majelis Cerah Bangun.

"Mengabulkan permohonan keberatan kewenangan uji materiil dari Pemohon: PARTAI GARDA REPUBLIK INDONESIA (PARTAI GARUDA)," demikian bunyi putusan dalam salinan nan diterima CNNIndonesia.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut poin-poin nan ada dalam putusan itu:

1. Pasal nan dipermasalahkan Partai Garuda

Partai Garuda mengusulkan permohonan keberatan kewenangan uji materiil terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Pasal nan dipermasalahkan adalah Pasal 4 ayat 1 huruf d nan berbunyi:

"Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi persyaratan sebagai berikut. (d). berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur"

2. PKPU dianggap bertentangan dengan UU

MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Menurut MA Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan norma mengikat sepanjang tidak dimaknai:

"....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati alias calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih"

3. Perintahkan KPU cabut PKPU No 9 Tahun 2020

MA memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020," demikian dikutip dari putusan itu.

Sejauh ini belum ada sanggahan dari Mahkamah Agung mengenai isi arsip putusan tersebut. Juru bicara MA Suharto baru mau memeriksa ke panitera mengenai putusan ini."Kami bakal cek dulu di bilik Tun," kata Suharto kepada CNNIndonesia.com.

Saat ditanya soal isi putusan tersebut, Suharto mengatakan proses minutasi tetap dalam proses di Kamar TUN.

"Jika kelak minutasi selesai putusan segera di upload di Sistem Informasi Administrasi Perkara," kata Suharto.

Minutasi adalah proses di pengadilan menjadikan berkas-berkas perkara menjadi arsip negara.

Ia membenarkan bahwa putusan nomor 23P/HUM/2024 telah diputuskan kemarin, 29 Mei 2024 dengan amar putusan "Kabul Permohonan Hum".

Sementara Kepala Biro Humas MA Sobandi memberikan tautan putusan mengenai status perkara tersebut. Dari tautan ke laman MA itu tertulis status putusan tersebut adalah "Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis".

Wakil Ketua Umum DPP Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengakui partainya sebelumnya memang menggugat patokan pemisah minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun.

Ia berdasar gugatan dilayangkan ke MA agar semua generasi muda bisa maju sebagai calon gubernur di Pilkada 2024.

(yla/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional