Poin-poin Sidang Putusan DKPP yang Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan hukuman pemecatan terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari lantaran terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Ia dinilai terbukti melakukan tindakan cabul terhadap wanita berinisial CAT nan merupakan personil Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

"Menjatuhkan hukuman pemberhentian tetap kepada teradu Hasim Asy'ari, selaku Ketua merangkap personil Komisi Pemilihan Umum, terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang di Kantor DKPP RI, Rabu (3/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasyim datang secara daring dalam sidang putusan itu. Sementara pengadu dan kuasa norma datang secara langsung di lokasi.

Berikut poin-poin nan terungkap dalam sidang DKPP.

Hasyim minta Vincent-Desta kirim video ucapan ke pengadu

DKPP mengungkap artis Vincent Rompies dan Deddy Mahendra Desta digunakan Hasyim untuk merayu korban. Hal tersebut dilakukan Hasyim ketika datang dalam program Tonight Show bertema "Pemilih Muda, Ayo ke TPS" pada 24 Oktober 2023.

Anggota DKPP J. Kristiadi menyebut Hasyim meminta Vincent dan Desta membikin video ucapan sukses dan angan agar pemilu di luar negeri lancar. Hasyim kemudian mengirim video itu ke korban disertai dengan sejumlah pesan rayuan.

"Pengadu melalui WA kemudian diberikan caption "special for you", ditambah dengan emoji tangan melipat, emoji mawar merah, emoji tangan memeluk, emoji melontar ciuman dengan hembusan hati, emoji tersenyum penuh," ucap Kristiadi.

Hasyim kirim chat tak senonoh

DKPP juga menyatakan Hasyim sempat mengirim pesan lewat WA nan tidak patut kepada CAT. Ini terjadi ketika CAT meminta tolong kepada Hasyim untuk membawakan barangnya ketika hendak terbang ke Belanda.

"Kemudian, teradu menyanggupi permintaan pengadu dengan mengirimkan pesan WA berupa rincian peralatan titipan pengadu, ialah satu rompi PPLN, satu pangkas baju, satu pangkas CD, dan dua pak cwie mie," kata personil DKPP Ratna Dewi Pettalolo.

"Terhadap pesan tersebut, pengadu menanyakan apa nan dimaksud dengan CD. Padahal peralatan tersebut tidak termasuk peralatan nan dititipkan oleh pengadu. Teradu menjawab dengan nada bercanda, 'oh maaf keselip'," sambungnya.

Hasyim mengakui dalam sidang pemeriksaan bahwa 'CD' nan dimaksud adalah celana dalam.

Hasyim membujuk hubungan badan

DKPP mengatakan Hasyim terbukti membujuk pengadu berasosiasi badan secara paksa pada 3 Oktober 2023. Kala itu, KPU tengah menggelar pengarahan teknis PPLN Den Haag pada 2-7 Oktober 2023.

CAT mengaku dihubungi Hasyim pada 3 Oktober malam untuk datang ke hotel. Dia lampau datang dan berbincang dengan Hasyim di ruang tamu bilik hotel.

Hasyim lampau merayu dan membujuk CAT untuk berasosiasi badan. Awalnya, pengadu terus menolak, tetapi Hasyim tetap memaksa pengadu untuk hubungan badan.

"Pada akhirnya hubungan badan itu terjadi," ucap Ratna Dewi Pettalolo.

Hasyim buat surat pernyataan

DKPP mengungkapkan Hasyim membikin surat pernyataan nan dibubuhi tanda tangan di atas materai untuk korban. Surat tersebut dibuat Hasyim lantaran tak kunjung memberi kepastian bakal menikahi korban usai memaksa berasosiasi badan pada 3 Oktober 2023.

Ada lima poin dalam surat itu. Pertama, Hasyim janji mengurus kembali nama apartemen atas nama pengadu.

Kedua, membiayai keperluan pengadu di Jakarta dan Belanda sebanyak Rp30 juta per bulan. Ketiga, memberikan perlindungan dan menjaga nama baik pengadu seumur hidup.

Keempat, tidak menikah alias kawin dengan wanita siapapun terhitung sejak surat pernyataan dibuat. Kelima, menelepon alias berkabar kepada pengadu minimal satu kali dalam sehari selama seumur hidup.

Selain itu, CAT meminta Hasyim bayar denda Rp4 miliar nan dicicil selama empat tahun jika tidak bisa memenuhi poin-poin surat pernyataan.

Terbukti salah gunakan wewenang

DKP juga menyatakan Hasyim terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam kasus ini. Sebab, Hasyim terbukti membelikan korban tiket pesawat Jakarta-Belanda, memakai mobil dinas untuk menemui korban, hingga membelikan korban monitor.

Total biaya tiket nan dibelikan ialah Rp100 juta. Menurut Hasyim, duit tiket itu dibayarkan oleh temannya.

(mab/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional