Polda Bali Imbau Waspada Modus Begal Kendaraan dari Petugas Leasing

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Denpasar, CNN Indonesia --

Kepolisian Polda Bali meminta penduduk Bali mewaspadai corak kejahatan pemalak nan mempunyai modus baru. 

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, mengatakan adanya laporan dari masyarakat ke Polresta Denpasar, Bali, perihal perbuatan tidak menyenangkan dan mengganggu ketertiban umum dengan modus baru.

"Dengan langkah mengaku dari pihak leasing nan berpura-pura telah menyerempet kendaraan untuk menarik perhatian calon korban, lampau para pelaku mengaku telah mendapat surat tugas dari salah satu pihak leasing," kata Jansen, Minggu (4/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan apalagi didampingi oknum nan mengaku sebagai penasehat norma dalam menjalankan aksinya dan didampingi juga orang-orang berbadan besar lainnya nan diduga preman, dan hendak memeriksa bukti-bukti kepemilikan kendaraan," imbuhnya.

Sementara menurut keterangan pelapor berinisial DAP bahwa kendaraan nan sempat bakal diperiksa oknum tersebut dibeli secara tunai dan tidak pernah sama sekali berurusan dengan pihak leasing mana pun. Kasus ini sedang dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

"Masyarakat perlu mewaspadai adanya pemalak style baru dengan modus mengaku sebagai petugas leasing tersebut. Dan apalagi tidak jarang bakal berupaya untuk merebut serta menguasai kendaraan korban," imbuhnya.

Terkait info tersebut, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada, "Untuk masalah leasing hanya bisa dilakukan penarikan kendaraan setelah ada penetapan dari pengadilan alias atas persetujuan dari debitur sendiri," ungkapnya .

Ia menerangkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan peraturan nan melarang leasing alias perusahaan pembiayaan menarik secara paksa kendaraan dari pengguna nan menunggak angsuran kendaraan.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran fidusia bagi perusahaan pembiayaan nan dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012.

Kemudian menurut Undang-undang nomor 42, tahun 1999, fidusia adalah suatu proses mengalihkan kewenangan milik atas suatu barang dengan dasar kepercayaan, tapi barang tersebut tetap dalam penguasaan pihak nan mengalihkan. Fidusia umumnya dimasukkan dalam perjanjian angsuran kendaraan bermotor.

"Sebagai debitur bayar biaya agunan fidusia dan pihak leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi angsuran di depan notaris atas perjanjian fidusia ini," jelasnya.

Oleh lantaran itu, perjanjian fidusia ini melindungi aset konsumen, leasing tidak bisa serta merta menarik kendaraan nan kandas bayar, apalagi Polri sendiri tidak dapat bertindak sebagai penyelenggara dalam perihal sengketa fidusia atas permintaan pihak kreditur apalagi sampai menggunakan jasa pihak lainnya nan tidak ada dasar hukumnya.

Ia juga menyampaikan mengenai alur nan semestinya dilakukan oleh pihak Leasing dalam menghadapi debitur nan kandas bayar.

Alur nan semestinya dilakukan adalah pihak leasing melaporkan ke pengadilan sehingga kasusnya bakal disidangkan dan pengadilan bakal mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan nan menjadi objek sengketa.

"Kendaraan tersebut bakal dilelang oleh pengadilan serta duit hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut bakal digunakan untuk bayar utang angsuran ke perusahaan leasing, lampau duit sisanya bakal diberikan kepada debitur," ujarnya.

Sementara tindakan leasing melalui debt collector nan menakut-nakuti mengambil secara paksa kendaraan dapat disangkakan melakukan perbuatan tidak menyenangkan di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 335, Ayat 1 dengan pasal berlapis pencurian dengan kekerasan alias Pasal 365 jo Pasal 53 KUHP.

"Ancaman hukumnya 9 tahun penjara," ujarnya.

Ia juga membujuk masyarakat nan merasa mengalami serta memandang peristiwa tersebut untuk berani melaporkan kepada piihak kepolisian, lebih baik lagi andaikan juga dapat menyertakan bukti berupa pengarsipan dan lainnya.

"Kita Polda Bali beserta polres jejeran berkomitmen penuh untuk menindak tegas segala corak perbuatan premanisme, termasuk di dalamnya debt collector nan mengaku mendapatkan surat tugas dari perusahaan leasing serta menakut-nakuti untuk mengambil kendaraan secara paksa," ujarnya.

(fea/fea)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional