Polda Jabar Diperintahkan Setop Penyidikan Pegi Setiawan di Kasus Vina

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Senin, 08 Jul 2024 10:57 WIB

Pengadilan Negeri Bandung memerintahkan Polda Jabar menghentikan investigasi terhadap Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon. Pengadilan Negeri Bandung memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan investigasi terhadap Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon. (CNN Indonesia/Cesar)

Bandung, CNN Indonesia --

Pengadilan Negeri Bandung memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan investigasi terhadap Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon.

Hal tersebut disampaikan pengadil tunggal Eman Sulaeman saat membacakan amar putusan praperadilan nan dilayangkan Pegi terhadap Polda Jabar di PN Bandung, Senin (8/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan investigasi terhadap pemohon," kata pengadil Eman.

Hakim Eman juga memerintahkan Polda Jabar membebaskan Pegi dari tahanan. Status tersangka Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky telah batal demi hukum.

"Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berasas surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat nan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujarnya.

Selain itu, pengadil Eman juga menetapkan bahwa surat ketetapan tersangka nomor: STap/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum,

"Menyatakan tidak sah segala keputusan dan alias penetapan nan dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon nan berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon," ujarnya.

Hakim Eman juga meminta Polda Jabar memulihkan kewenangan Pegi dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala.

Sementara itu Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani menyatakan pihaknya bakal alim terhadap putusan hakim.

"Kita bakal koordinasi dengan interogator kelak Kalau misalkan dari putusan pengadil ditindaklanjuti. Jadi untuk dihentikan investigasi dan segera dibebaskan. Jadi kita tetap alim apa nan diputuskan untuk hakim. Nanti kordinasi dengan investigasi untuk langkah selanjutnya," kata Nurhadi usai pembacaan putusan.

(csr/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional