Surabaya, CNN Indonesia --
Polda Jawa Timur telah memeriksa dua perusahaan pemilik Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare di laut Sidoarjo.
Giat permintaan keterangan terhadap dua perusahaan itu dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.
"Yang jelas sudah dimintai keterangan," kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Jumat (31/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Farman tidak menjelaskan dengan perincian kapan dan seputar apa materi pemeriksaan alias permintaan keterangan terhadap dua perusahaan pemilik HGB laut di Sidoarjo tersebut. Dia melempar pertanyaan tersebut untuk dikonfirmasi langsung ke Subdit Harta Benda Ditreskrimum Polda Jatim.
"Silakan langsung ke Kasubdit Harda AKBP Deky," ucapnya.
Terungkapnya tiga Hak Guna Bangunan (HGB) 656 hektare di perairan Sidoarjo mengejutkan publik.
Kanwil ATR/BPN Jatim menyebut, pemilik HGB tersebut adalah PT Surya Inti Permata (PT SIP) dan PT Semeru Cemerlang (PT SC).
PT SIP mempunyai dua bagian dengan luas masing-masing 285,16 hektare dan 219,31 hektare, sementara PT SC mempunyai satu bagian seluas 152,36 hektare. HGB ini diterbitkan pada tahun 1996 dengan masa bertindak 30 tahun, dan bakal berhujung pada 2026.
Keberadaan HGB di atas perairan ini menimbulkan kekhawatiran bakal akibat lingkungan dan sosial, terutama bagi masyarakat pesisir di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid blak-blakan soal pagar laut di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Nusron mengungkap ada sertifikat kewenangan guna upaya (HGU) di pagar laut Sidoardjo atas nama tiga perusahaan. Dia merinci PT Surya Inti Permata mempunyai 285 hektare, PT Semeru Cemerlang mempunyai 152 hektare, PT Surya Inti Permata mempunyai 219 hektare.
"Kalau ditotal 656,8 hektare, lebih besar daripada Tangerang," kata Nusron pada rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/1).
Nusron menjelaskan sertifikat kewenangan guna gedung (SHGB) di pagar laut di Tangerang berluas 390,8 hektare. Lalu pagar laut nan bersertifikat kewenangan milik (SHM) seluas 22,9 hektare.
Kementerian ATR/BPN, kata Nusron, sudah mengecek keabsahan sertifikat-sertifikat di pagar laut Sidoarjo. Menurutnya, sebagian besar di antaranya bakal dicabut lantaran tak sesuai perundang-undangan.
"Kalau menggunakan ketentuan kebenaran materilnya ini masuk kategori tanah musnah sudah bisa dibatalkan nan (area) satu dan dua. nan (area) tiga tetap ada tanahnya," ujarnya.
(frd/kid)