Polda Jawa Timur mengaku tidak bakal tergesa-gesa dalam menangani kasus ambruknya gedung Pondok Pesantren Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo. Proses investigasi dilakukan secara hati-hati dan sesuai prosedur.
"Proses norma tetap melangkah namun kami tentu tidak tergesa-gesa. Itu penekanan alias penegasan dari kami," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, Minggu (12/10).
Ia menjelaskan, Polda Jatim tidak mau tergesa dalam memanggil dan memeriksa para saksi lantaran sebagian di antaranya merupakan family korban dan wali santri nan tetap dalam suasana berduka.
"Kami juga memandang tentunya bilamana kami memanggil saksi ada dari family korban nan sedang bersungkawa ini bakal mengganggu proses family ada wali santri nan sedang bersungkawa ya. Kami minta sekali lagi pengertiannya," ujarnya.
Menurut Jules, tim interogator campuran Ditreskrimsus dan Ditreskrimum sekarang berfokus mengumpulkan bukti-bukti nan relevan dan memeriksa saksi secara berjenjang untuk memastikan seluruh unsur pidana bisa dibuktikan dengan kuat.
"Utamanya kami mengumpulkan bukti-bukti nan relevan dengan peristiwa pidana nan terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Untuk dapat menemukan siapa tersangkanya, kami kudu melakukan sesuai dengan prosedur norma nan berlaku," katanya.
Jules menyebut, peningkatan status perkara dari penyelidikan menjadi investigasi juga sudah dilakukan setelah Polda Jatim dalam pekan ini. Langkah itu, kata dia, menandai dimulainya tahapan penegakan norma nan lebih mendalam.
"Sebagaimana pada 9 Oktober 2025 telah saya sampaikan, bahwa pada hari sebelumnya kami dari Polda Jawa Timur telah melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara itu, proses penegakan norma ini ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Jules.
Ia menambahkan, pemanggilan saksi bakal dilakukan secara berjenjang mulai pekan ini. Namun jumlah saksi nan bakal diperiksa belum bisa dipastikan lantaran tetap menyesuaikan dengan kebutuhan penyidik.
"Kami bakal menyampaikan pembaruan perkembangan investigasi secara bertahap," pungkas Jules.
Sebelumnya, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto mengatakan pihaknya telah menemukan unsur pidana dalam kasus tragedi ambruknya gedung Pondok Pesantren Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo.
Berdasarkan dugaan awal, Nanang menyebut, penyebab runtuhnya bagunan tiga lantai tersebut disebabakan oleh kegagalan konstruksi.
"Di situ terjadi objek runtuhan bangunan, musala pondok putra nan sedang dalam proses bangunan dan pengecoran. Dugaan awal penyebabnya adalah kegagalan konstruksi. Failure of contraction," kata Nanang di RS Bhayangkara Polda Jatim, Surabaya, Rabu (8/10).
Nanang menyebut, langkah-langkah penegakkan norma sebenarnya sudah dilakukan Polresta Sidoarjo sejak awal kejadian, dengan menerbitkan laporan polisi nomor LP/A/4/IX/2025/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK BUDURAN POLRESTA SIDOARJO/POLDA JAWA TIMUR.
Polda Jatim pun telah membentuk tim unik untuk mengusut tragedi Al Khozini. nan terdiri dari dua direktorat sekaligus, ialah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Ia juga sudah mengungkapkan sebanyak empat pasal nan bakal disangkakan terhadap orang nan bertanggung jawab pada peristiwa itu, meski belum menyebut nama.
Yang pertama adalah Pasal 359 KUHP mengatur pidana bagi seseorang nan lantaran kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Kemudian Pasal 360 KUHP mengatur mengenai pidana lantaran kelalaian (kealpaan) nan menyebabkan orang lain luka-luka berat.
"Adapun pasal-pasal nan bakal kami sangkakan di sini adalah Pasal 359 KUHP dan alias Pasal 360 KUHP kelalaian nan menyebabkan kematian dan alias luka berat," kata Nanang.
Lalu, Pasal 46 ayat 3 dan Pasal 47 ayat 2 dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Dua pasal itu membahas tentang hukuman administratif dan pidana bagi pelanggaran ketentuan gedung gedung,
"Kemudian kita juga menerapkan Pasal 46 ayat 3 dan alias Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, mengenai dalam pemenuhan persyaratan teknis bangunan," ujarnya.
Seperti diketahui, gedung tiga lantai termasuk musala di pondok putra Pondok Pesantren Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo, ambruk, Senin (29/9) sore.
Saat kejadian, diketahui ada ratusan santri sedang melaksanakan Salat Ashar berjemaah di gedung nan tetap dalam tahap pembangunan tersebut.
Hingga akhir pencarian, Selasa (7/10), Basarnas mencatat korban ambruknya Gedung Pondok Pesantren Al Khoziny berjumlah total 171 orang. Terdiri dari 104 selamat, 67 meninggal dunia, termasuk 8 body part alias bagian tubuh.
Per Sabtu (11/10) malam, sebanyak 51 jenazah korban sudah sukses diketahui identitasnya melalui proses identifikasi oleh Tim DVI di RS Bhayangkara Polda Jatim, Surabaya.