Polda Limpahkan Duo Muller Tersangka Tanah Dago Elos ke Kejaksaan

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Senin, 22 Jul 2024 12:35 WIB

Duo Muller nan jadi tersangka pemalsuan surat dalam sengketa tanah Dago Elos itu terlihat sebagai laki-laki baya dengan rambut menipis dan putih. Muller berkerabat tersangka pemalsuan surat dalam sengketa tanah Dago Elos digiring keluar dari Polda Jabar dengan tangan diborgol untuk diserahkan ke Kejari Bandung. (CNN Indonesia/Cesar)

Bandung, CNN Indonesia --

Polda Jabar menyerahkan dua tersangka kasus pemalsuan surat dalam sengketa tanah di Dago Elos yakni Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller, ke Kejaksaan Negeri Bandung, Senin (22/7).

Berdasarkan pantauan, dua tersangka dikeluarkan dari Gedung Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Jabar, Bandung, dengan menggunakan baju tahanan serta tangan diborgol.

Duo Muller itu terlihat laki-laki baya dengan rambut nan menipis dan sudah memutih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pagi ini, interogator Ditreskrimum bakal menyerahkan dua tersangka mengenai kasus Dago Elos. Kasusnya pemalsuan surat. Pagi ini sudah kordinasi dengan kejaksaan untuk menyerahkan dua tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, didampingi Kasubdit II Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Aji Susatyo, saat ditemui di Mapolda Jabar, Senin.

Jules menuturkan kasus ini telah dinyatakan komplit oleh pihak kejaksaan. Setelah penyerahan tersangka dan peralatan bukti, selanjutnya pihak Kejaksaan bakal melanjutkan proses norma dengan menyerah ke Pengadilan Negeri Bandung.

"Sudah lengkap. Untuk dua tersangka tersebut, telah dinyatakan lengkap," katanya.

Dalam kasus mengenai Dago Elos, Muller berkerabat itu dijadikan tersangka dengan jeratan Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, alias pasal 263 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, alias pasal 266 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Keseluruhannya ini pasal nan dikenakan telah dinyatakan investigasi polda jabar dinyatakan komplit oleh Kejaksaan, dan hari ini kami telah menerima pemberitahuan P21, lengkapnya hasil penyidikan. Dan secepatnya, kami bakal menyerahkan baik tersangka maupun peralatan bukti ke Kejati Jabar," kata Jules.

(csr/kid)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional