Polda Metro Hentikan Kasus Pencatutan NIK untuk Dukung Dharma-Kun

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Senin, 19 Agu 2024 18:26 WIB

Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan laporan dari penduduk soal dugaan pencatutan identitas kependudukan penduduk untuk syarat support Pilgub Jakarta. Ilustrasi. Polda Metro Hentikan Kasus Pencatutan NIK untuk Dukung Dharma-Kun. (CNN Indonesia/Ramadhan Nur Fadillah).

Jakarta, CNN Indonesia --

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan laporan dari penduduk soal dugaan pencatutan identitas kependudukan penduduk untuk syarat support bakal calon gubernur dan wakil gubernur jalur perseorangan di Pilgub Jakarta, Dharma Pongrekun-Kun Wardana.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penghentian penyelidikan itu berasas hasil gelar perkara hari ini.

"Forum gelar sepakat untuk menghentikan penyelidikan atas penanganan perkara aquo," kata Ade Safri kepada wartawan, Senin (19/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ade Safri menerangkan penyelidikan dihentikan lantaran perkara tersebut merupakan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 185A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang Undang.

"Maka dalam penerapan penegakan hukumnya bertindak asas norma 'Lex Consumen Derogat Legi Consumte', dimaknai perbuatan nan memenuhi unsur delik nan terdapat pada beberapa ketentuan norma pidana khusus, maka nan digunakan adalah norma pidana nan unik nan faktanya lebih dominan sehingga mengabsorbsi ketentuan pidana nan lain," tutur dia.

Karenanya, Ade Safri menyebut pihaknya menyarankan kepada pelapor untuk membikin laporan ke Bawaslu sesuai dengan sistem nan diatur dalam UU.

"Terhadap ketentuan penanganan Tindak Pidana Pemilihan, maka satu-satunya lembaga nan berkuasa menerima laporan pelanggaran Pemilihan adalah Badan Pengawas Pemilu, sedangkan Polri adalah lembaga nan menerima penerusan laporan dari Badan Pengawas Pemilu," ucap dia.

Sebagai tindak lanjut, Ade Safri menyebut pihaknya juga bakal segera mengirimkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) kepada pelapor.

"SP2HP bakal dikirimkan ke pelapor," kata dia.

Sebelumnya, seorang penduduk berjulukan Samson resmi melaporkan pencatutan NIK untuk mendukung pasangan Dharma-Kun ke ke Polda Metro Jaya.

Laporan dilayangkan ke Polda Metro Jaya dan diterima dengan nomor LP/B/4830/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA, tanggal 16 Agustus 2024. Dalam laporan itu, terlapor tertulis dalam lidik (penyelidikan).

"Membuat laporan polisi mengenai dengan pencatutan info nomor induk kependudukan Pak Samson untuk digunakan terhadap pencalonan alias support terhadap calon perseorangan perseorangan gubernur DKI Jakarta atas nama Bapak Komjen Purn Dharma Pongrekun dan wakilnya Bapak Kun," kata kuasa norma pelapor, Army Mulyanto di Polda Metro Jaya, Jumat (16/8) malam.

(dis/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional