Polda Metro Jaya Periksa Anak Musisi soal Kasus Video Syur Hari Ini

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 06 Agu 2024 08:55 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya mengungkapkan ada sejumlah perihal nan bakal digali interogator dalam pemeriksaan penjelasan anak musisi mengenai video syur. Ilustrasi pornografi. Kabid Humas Polda Metro Jaya mengungkapkan ada sejumlah perihal nan bakal digali interogator dalam pemeriksaan penjelasan anak musisi mengenai video syur. (Istockphoto/Pagadesign)

Jakarta, CNN Indonesia --

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap anak musisi berinisial AD mengenai penyebaran video porno nan diduga mirip dirinya pada Selasa (6/8).

"Untuk pemeriksaan terhadap AD dijadwalkan besok hari Selasa, tanggal 6 Agustus 2024 pukul 13.00 WIB di ruang riksa interogator Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (lantai 5 gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya)," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (5/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan ada sejumlah perihal nan bakal digali interogator dalam pemeriksaan penjelasan tersebut.

"Klarifikasi kepada saksi apakah betul pemeran wanita dalam video tersebut adalah saksi AD. Jika benar, kapan dan di mana video tersebut diambil serta siapa nan melakukan perekaman video dimaksud," tutur dia.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap dua pelaku nan berkedudukan sebagai penyebar video bermuatan porno diduga mirip anak musisi berinisial AD pada Selasa (30/7).

Dua tersangka itu adalah MRS (22) nan merupakan penduduk Gempol, Pasuruan, Jawa Timur dan JE (35) selaku penduduk Nanggalo, Padang, Sumatera Barat.

Dalam penangkapan tersebut, interogator menemukan jejak digital penyebaran konten video bermuatan porno dari ponsel milik kedua tersangka.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan dua tersangka itu sekarang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Untuk kepentingan investigasi lebih lanjut, kedua orang tersangka tersebut selanjutnya dilakukan penangkapan dan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," kata dia, Rabu (31/7).

Ia mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 Jo Pasal 33 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

(dis/kid)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional