Polda Metro Sebut Kasus Pemerasan Firli Beririsan dengan Korupsi SYL

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Dias Saraswati | CNN Indonesia

Rabu, 26 Jun 2024 23:00 WIB

Polda Metro Jaya mengatakan kasus dugaan pemerasan mantan Ketua KPK Firli Bahuri nan mereka usut beririsan dengan dugaan korupsi SYL. Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan kasus dugaan pemerasan mantan Ketua KPK Firli Bahuri nan mereka usut beririsan dengan dugaan korupsi SYL. (detikcom/Wildan)

Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya mengatakan kasus dugaan pemerasan mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang sedang diusut pihaknya beririsan dengan perkara dugaan korupsi nan menjerat eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan jajarannya juga telah mengantongi keterangan nan disampaikan SYL saat proses persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apa nan disampaikan terdakwa SYL maupun terdakwa lainnya maupun saksi-saksi lainnya sudah ada nan masuk dalam BAP kita lantaran memang perkara nan ditangani interogator KPK dengan nan dilakukan penyidikannya oleh interogator Polda Metro Jaya itu ada irisan peristiwa pidana nan terjadi," kata Ade di Polda Metro Jaya, Rabu (26/6).

Beberapa keterangan SYL nan telah dikantongi interogator mengenai pemberian duit sebesar Rp1,3 miliar kepada Firli. Uang itu diberikan ketika KPK sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi di Kementan.

[Gambas:Video CNN]

Kemudian, keterangan SYL pernah menyerahkan duit senilai Rp500 juta dalam corak kurs asing (valas) kepada Firli di Gelanggang Olahraga (GOR) Bulu Tangkis.

"Sebagaimana kemarin muncul di kesaksian terdakwa SYL itu sudah masuk ke dalam BAP terhadap terdakwa SYL dalam perkara a quo oleh interogator Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ucap Ade Safri.

Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023. Ia diduga melanggar Pasal 12 e dan alias Pasal 12 B dan alias Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal balasan penjara seumur hidup.

Kendati demikian, hingga sekarang belum ada perkembangan nan berfaedah dalam penanganan kasus ini. Penyidik tercatat dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan dua kali pula dikembalikan lantaran dinilai belum lengkap.

Firli tercatat sempat kembali dipanggil untuk diperiksa guna melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa. Namun, dua kali dia tak hadir.

Pemeriksaan pertama dijadwalkan pada 6 Februari lalu. Karena tak hadir, interogator lantas menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 26 Februari. Namun, Firli lagi-lagi tak datang memenuhi panggilan pemeriksaan.

(dis/chri)

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional