Polda Sebut Tersangka Pemerasan Ria Ricis Eks Sekuriti Rumah

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 12 Jun 2024 13:30 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan tersangka pemerasan terhadap Ria Ricis merupakan mantan sekuriti nan sempat bekerja di rumah korban. Ria Ricis melaporkan soal dugaan pengancaman terhadap dirinya mengenai penyebaran foto alias video pribadi jika tidak mau mengirim duit sebesar Rp300 juta ke Polda Metro Jaya. (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati)

Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya mengungkap sosok AP (29), pelaku pemerasan dan pengancaman terhadap selebritas Ria Ricis.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pelaku merupakan mantan sekuriti nan sempat bekerja di rumah korban.

"Tersangka nan menakut-nakuti bakal menyebarkan pengarsipan pribadi milik korban berinisial AP. Pelaku ini adalah mantan sekuriti alias satpam di rumah korban," ujarnya kepada wartawan, Rabu (12/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ade Ary mengatakan selama bekerja sebagai sekuriti, pelaku juga beberapa kali mengambil foto dan video pribadi Ria Ricis melalui kamera pengawas (CCTV) rumah.

Selain itu, dia menyebut pelaku juga mengakses arsip pribadi korban nan tertinggal dalam ponsel. Padahal, Ade Ary mengatakan ponsel tersebut diserahkan korban kepada pelaku untuk kepentingan pekerjaan.

"Jadi saat bekerja sebagai sekuriti alias satpam, dikasih handphone sama korban untuk dipakai bekerja namun tetap ada data-data pribadi di sana," jelasnya.

Ade Ary mengatakan foto dan video nan diambil pelaku dari CCTV dan ponsel itulah nan kemudian digunakan untuk menakut-nakuti dan memeras Ria Ricis.

Hanya saja, kata dia, pemerasan tersebut belum sampai dituruti korban lantaran langsung melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jaya.

Sebelumnya Ria Ricis melaporkan kasus pengancaman dan pemerasan terhadap dirinya ke Polda Metro Jaya pada Jumat (7/6). Ia mengaku diancam mengirim duit sebesar Rp300 juta jika tak mau foto alias video pribadinya disebarkan.

Polisi kemudian melakukan proses investigasi dan sukses menangkap tersangka AP di rumahnya di Cipayung, Jakarta Timur, Senin (10/6) pukul 01.20 WIB.

Berdasarkan keterangan Ria Ricis selaku pelapor dan korban, polisi menyebut arsip pribadi nan diancam bakal disebar oleh pelaku bukan berupa foto maupun video syur.

(tfq/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional