Polda Sultra Tangkap Dua Perempuan Tersangka Promo Situs Judi Online

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 24 Jul 2024 13:12 WIB

Setelah patroli siber, Ditreskrimsus Polda Sultra menangkap dua wanita di Kolaka dan Kolaka Timur. Mereka jadi tersangka mempromosikan situs gambling online. Setelah patroli siber, Ditreskrimsus Polda Sultra menangkap dua wanita di Kolaka dan Kolaka Timur nan diduga mempromosikan situs gambling online di media sosial. (niekverlaan/Pixabay)

Makassar, CNN Indonesia --

Tim Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara menangkap dua wanita nan diduga mempromosikan judi online di akun IG pribadinya.

Kedua wanita tersebut berinisial AA (19) asal Kolaka Timur (Koltim) dan GA (23) asal Kolaka. Mereka ditangkap setelah Polda Sultra melakukan patroli siber di media sosial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya, kedua pelaku ditangkap di Kolaka Timur dan di Kolaka. Setelah personel Subdit V Tipidsiber melakukan patroli siber dan menemukan akun IG milik kedua pelaku nan memposting tautan gambling online," kata Dirkrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko, Selasa (23/7).

Setelah dipastikan bahwa tautan iklan tersebut mengarah ke situs gambling online, kata Bambang pihaknya langsung mengejar pemilik akun hingga sukses diamankan.

"Sementara ini, proses penyelenggaraan investigasi untuk mengungkap jaringan dan modus operandi nan digunakan dalam kasus ini," ungkapnya.

Bambang menerangkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polda Sultra dalam memberantas tindak pidana gambling online nan tetap masif di masyarakat.

"Penyidik saat ini, tengah mengembangkan kasus ini untuk mengidentifikasi jaringan lebih luas nan terlibat dalam operasi perjudian online. Upaya penindakan bakal terus dilakukan demi menciptakan lingkungan digital nan kondusif dan bebas dari aktivitas ilegal," katanya.

Dua wanita itu jadi tersangka dengan jeratan pasal Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(mir/kid)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional