Polda Sumbar Bantah Tutup Kasus Kematian Afif: Penyelidikan Lanjut

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Padang, CNN Indonesia --

Polda Sumatera Barat membantah berita telah menghentikan pengusutan kasus kematian Afif Maulana, remaja berumur 13 tahun nan diduga terlibat tawuran beberapa waktu lalu.

Pihak kepolisian memastikan proses penyelidikan terus berlanjut. Bantahan tersebut disampaikan menyusul munculnya pemberitaan di salah satu media bahwa polisi telah menutup penanganan kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistyawan mengatakan, saat ini pihaknya terus memeriksa saksi-saksi guna mencari bukti-bukti baru.

"Kami dari Polda Sumbar bakal meluruskan info berita, isu-isu berkembang bahwa Polda Sumbar sudah menghentikan kasus penemuan mayit (Afif Maulana) di Jembatan Kuranji. Jadi sampai saat ini, sesuai apa nan disampaikan Bapak Kapolda saat konvensi pers bahwa jelas Polda Sumbar sampai saat ini tetap mencari dan tetap menyelidiki," kata Dwi kepada wartawan di Mapolda Sumbar, Selasa (2/7) sore.

"Itu adalah konklusi dari salah satu media. Jadi sekali lagi, Polda Sumbar sampai saat ini tetap melanjutkan proses penyelidikan kasus penemuan mayit di Jembatan Kuranji dan kasus nan diduga pelanggaran oleh personil di Mapolsek Kuranji. Jadi tetap melanjutkan kasus tersebut," tegasnya.

Selain soal kematian Afif, kepolisian juga sedang menangani kasus dugaan tindak kekerasan nan dilakukan abdi negara saat menangani 18 remaja nan terlibat tawuran pada malam kematian Afif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Dwi, sudah ada 13 dari 18 remaja nan dimintai keterangan.

"Yang kita periksa 13 orang, semuanya adalah (remaja) nan kita amankan di Polsek. (Pemeriksaan sekaligus) untuk menerangkan bahwa Afif tidak ada di Polsek," katanya lagi.

Sebelumnya, Kapolda Sumatera Barat, Irjen Suharyono mengungkapkan, 17 anggotanya terbukti melanggar kode etik saat menangani 18 remaja terduga pelaku tawuran, pada malam dimana remaja Afif Maulana(13 tahun) meninggal dunia. Meski tidak ada penjelasan rinci mengenai pelanggaran kode etik tersebut, namun Kapolda menyebut ke-17 personel Polri itu bakal segera disidangkan.

"Apakah kelak sidang komisi kode etik alias pidana, kelak kelanjutannya," kata Suharyono kepada wartawan di Mapolda Sumbar, Kamis (27/6) usai berjumpa dengan Ketua Harian Kompolnas, Benny J Mamoto.

"Sekali lagi kami telah mengumumkan berasas hasil penyelidikan dan pemeriksaan kami kepada 40 an anggota, itu 17 personil diduga terbukti memenuhi unsur," sambung Kapolda.

Untuk 17 personil ini, kata Suharyono, tetap dalam pemeriksaan intensif di ruangan Subdit Paminal Polda Sumbar. Mereka belum ditahan.

(ned/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional