Polisi: 300 Pedemo Sudah Dipulangkan, Satu Masih Pendalaman

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Sabtu, 24 Agu 2024 05:35 WIB

Polisi menyebut sebanyak 300 dari 301 orang nan ditangkap mengenai tindakan demo menolak Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR telah dipulangkan. Polisi sebut sebanyak 300 orang nan ditangkap dalam tindakan demo tolak RUU Pilkada di DPR sudah dipulangkan. (CNN Indonesia/ Adi Ibrahim)

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menyebut sebanyak 300 dari 301 orang nan ditangkap mengenai aksi demo menolak Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR telah dipulangkan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan untuk satu orang lainnya tetap dilakukan pendalaman oleh Polres Metro Jakarta Pusat.

"Di Jakbar sudah dipulangkan, kemudian Jaktim sudah selesai diambil keterangan sudah dipulangkan. Jakpus dari 3 orang, 2 orang sudah dipulangkan, satu tetap dilakukan pendalaman untuk dikembangkan," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jumat (23/8) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pendalaman itu, kata Ade Ary, mengenai dengan tindakan pembakaran mobil polisi di Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (22/8) malam.

Diketahui, pembakaran tersebut terjadi usai abdi negara memukul mundur massa tindakan menolak Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR.

"Tinggal satu nan di Jakarta Pusat, itu tetap dikembangkan, tetap dilakukan pendalaman kemudian dikembangkan," ucap Ade Ary.

Polda Metro Jaya diketahui telah menetapkan 19 tersangka mengenai tindakan demo tolak Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR nan berujung ricuh pada Kamis (22/8).

Belasan orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah interogator Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan serangkaian proses pemeriksaan dan pengumpulan peralatan bukti.

Dari 19 tersangka itu, satu di antaranya berkedudukan melakukan tindakan perusakan pagar DPR bagian depan. nan berkepentingan dikenakan Pasal 170 KUHP.

Sementara itu, untuk 18 tersangka lainnya mengenai tindakan kekerasan terhadap petugas hingga tidak mengindahkan perintah petugas di lapangan. Mereka dikenakan Pasal 212 KUHP dan alias Pasal 214 KUHP dan alias Pasal 218 KUHP.

"19 tersangka tidak dilakukan penahanan, telah dikomunikasikan dengan pihak keluarga, family menjamin," kata Ade Ary.

(dis/pua)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional