ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Kamis, 20 Jun 2024 06:55 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi menyebut tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat sempat mengajukan grasi kepada Presiden di tahun 2019.
"Para pelaku juga sempat mengusulkan pemaafan kepada presiden, di mana di dalam pemaafan tersebut disampaikan oleh para terpidana pada waktu itu, jadi diajukan pada tanggal 24 Juni 2019, di mana dalam pengajuan tersebut, terpidana membikin pernyataan sebagai persyaratan grasi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, Rabu (19/6).
"Ada tujuh pelaku nan saat itu mengusulkan pemaafan dan pernyataannya sudah dibuat oleh mereka dan sudah ditandatangani secara komplit sebagai persyaratan," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sandi pun turut membeberkan isi pernyataan nan dibuat oleh ketujuh terpidana itu sebagai syarat untuk mengusulkan grasi.
"Salah satunya adalah seperti ini, saya bacakan 'Saya menyadari sepenuhnya perbuatan saya salah dan menyesali akibat perbuatan saya nan menyebabkan penderitaan bagi family korban maupun family saya sendiri'," ucap dia.
Sandi menyatakan pernyataan dari ketujuh terpidana itu dibuat secara sadar dan tanpa intimidasi dari pihak manapun. Namun, Sandi membeberkan pengajuan pemaafan dari tujuh terpidana kasus Vina itu ditolak oleh presiden.
Pernyataan ini dibuat secara sadar tanpa intimidasi dari siapapun lantaran sudah menjadi terpidana kemudian diajukan kepada presiden
"Dan putusan dari pemaafan tersebut dibuat dengan nomor 14/G/tahun2020 tentang penolakan permohonan grasi. Berarti permohonan dari para pelaku ditolak oleh presiden dengan putusan pemaafan tersebut," tutur dia.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat telah menangkap Pegi Setiawan namalain Perong mengenai kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Pegi ditangkap setelah buron selama delapan tahun.
Pegi pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam balasan mati. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kendati demikian, Pegi membantah terlibat dalam pembunuhan Vina. Ia mengaku sama sekali tidak mengetahui peristiwa itu. Ibu Pegi, Kartini juga percaya bahwa polisi salah tangkap. Menurut Kartini, Pegi berada di Bandung pada saat kejadian.
Buntut penetapan sebagai tersangka, Pegi pun mengusulkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung. Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, permohonan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. didaftarkan pada Selasa, 11 Juni 2024.
(dis/isn)
[Gambas:Video CNN]