Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi menyebut terdapat perjanjian alias MoU antara pelaku pencurian info Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Bogor, Jawa Barat dengan pihak internal operator telekomunikasi PT IOH.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho menyebut kesepakatan itu didapati interogator usai memeriksa sejumlah saksi termasuk dari pihak PT IOH.
Kendati demikian, dia tidak membeberkan lebih jauh ihwal poin-poin kesepakatan antara pelaku pencurian info NIK dan PT IOH.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi memang ditemukan ada arsip MoU antara pihak tersangka dan internal Indosat," ujarnya kepada wartawan, Kamis (24/10).
Lebih lanjut, Aji mengatakan interogator juga telah melakukan pelimpahan tersangka dan peralatan bukti ke Kejari Bogor alias tahap dua pada Selasa (22/10) kemarin.
Berdasarkan patokan KUHAP, sekarang pihak Kejari Bogor Kota mempunyai waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan, sekaligus mendaftarkan perkara itu ke Pengadilan agar kedua tersangka segera diadili dan dijatuhi hukuman.
"Sudah dinyatakan P-21 oleh kejaksaan dan 2 tersangka serta peralatan bukti juga sudah kami limpahkan ke Kejaksaan," katanya.
Sebelumnya polisi menangkap dua tersangka pencurian info Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mengaktifkan dan melakukan registrasi kartu perdana seluler alias Kartu SIM.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan kedua pelaku bekerja di PT NTP. Keduanya masing-masing berinisial PMR dan L.
"Di mana mereka (kedua pelaku) mengerjakan permintaan dari PT IOH, dengan sasaran bisa menjual 4.000 sim card," kata Bismo dalam keterangannya, Kamis (29/8).
Belum ada keterangan resmi alias tanggapan dari PT IOH dan PT NTP mengenai kasus pencurian info ini. Bismo menerangkan untuk memenuhi sasaran tersebut, pelaku memanfaatkan sebuah aplikasi nan digunakan untuk mencuri info milik warga.
"Menggunakan aplikasi handsome dengan memasukkan kartu SIM card tersebut ke dalam handphone kemudian muncul perintah dari operator seluler untuk melakukan registrasi," ujarnya.
"Maka pelaku menggunakan aplikasi sehingga muncul lah info NIK. Kemudian info nan muncul otomatis tersebut biasa digunakan oleh pelaku untuk meregistrasi," imbuh dia.
Bismo mengungkapkan setidaknya kedua pelaku telah menyalahgunakan 3000 identitas penduduk kota Bogor dan sekitarnya. Selain itu, kata dia, tetap ada puluhan ribu NIK lain nan rencananya juga bakal dimanfaatkan pelaku.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 94 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Subsider Pasal 67 Ayat 1 Jo Pasal 65 Ayat 1 dan Ayat 3 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
(tfq/DAL)
[Gambas:Video CNN]