Polisi Bakal Panggil Anak Musisi Terkait Penyebaran Video Porno

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 18 Jul 2024 09:41 WIB

Anak musisi nan diduga terekam dalam video porno bakal dipanggil untuk diklarifikasi mengenai penyebaran video tersebut di media sosial. Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkap rencana memanggil anak seorang musisi mengenai penyebaran video porno. (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu)

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi bakal memanggil anak dari musisi ternama di Indonesia berinisial AD untuk dimintai penjelasan mengenai penyebaran video porno nan diduga mirip dirinya.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemanggilan itu sebagai tindak lanjut atas laporan polisi nan diterima beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akan kita undang semua untuk penjelasan di tahap penyelidikan ini," kata Ade Safri kepada wartawan, Kamis (18/7).

Kendati demikian, Ade Safri belum membeberkan kapan permintaan penjelasan bakal dilakukan oleh interogator Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Untuk pelapor sendiri sudah diklarifikasi awal oleh tim penyelidik setelah membikin laporan di SPKT PMJ dan bakal diundang kembali untuk penjelasan dalam rangka permintaan keterangan tambahan," ucap dia.

Beberapa waktu lampau sejumlah akun media sosial dilaporkan ke Polda Metro Jaya lantaran diduga menyebarkan video syur nan diduga mirip sosok AD, anak dari salah satu musisi ternama di Indonesia.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Feriyawansyah dan teregister dengan nomor LP/B/3944/VII/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal Jumat 12 Juli 2024.

"Awalnya kami membaca buletin medsos ada salah satu anak dari artis nan lagi viral. Akun medsos itu kemudian mengupload konten pornografi," kata Feri kepada wartawan, Sabtu (13/7).

"Kami merasa ini bakal merusak anak-anak bangsa. Terlapor salah satu akun medsos berasal dari pemberitaan berkembang ke Twitter dan Telegram," imbuhnya.

Dalam laporan tersebut, Feri mengatakan pihaknya turut menyertakan sejumlah peralatan bukti berupa tangkapan layar hingga video porno nan diunggah.

Ia menduga para pemilik akun sosial media tersebut telah melanggar Pasal 27 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

(dis/wis)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional