CNN Indonesia
Kamis, 17 Okt 2024 11:03 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi bakal segera memeriksa artis Olla Ramlan terkait laporan terhadap sejumlah akun media sosial soal dugaan pencemaran nama baik hingga fitnah.
"Akan dilakukan pendalaman dimulai dari pelapor, pelapor juga kelak bakal menghadirkan saksi lainnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (17/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, Ade Ary belum membeberkan kapan penyelidik bakal meminta keterangan dari Olla selaku pelapor.
Ade Ary turut menyebut dalam laporan itu Olla turut menyertakan bukti berupa tangkapan layar nan memuat unggahan akun media sosial. Bukti itu sekarang tetap didalami penyelidik.
"Saat membikin laporan saudari OR itu telah menunjukkan screen capture ditunjukkan di dalam sebuah kertas adanya postingan dari akun IG dan TikTok nan beliau laporkan," ucap dia.
Sebelumnya, Olla Ramlan melaporkan sejumlah akun media sosial mengenai dugaan pencemaran nama baik hingga tuduhan ke Polda Metro Jaya, Selasa (15/10).
Laporan Olla teregister dengan nomor LP/B/6234/X/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 15 Oktober 2024. Olla melaporkan mengenai Pasal 27A juncto Pasal 45A ayat (4) tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 311 KUHP.
"Terlapornya adalah pemilik akun IG dan akun TikTok contraflow.free dan akun-akun lainnya," kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (16/10).
Ade Ary menjelaskan laporan ini bermulai saat Olla memandang sebuah unggahan akun media sosial pada 11 Oktober lampau nan dianggap telah memfitnah dan mencemarkan nama baiknya.
"(Tulisan unggahan itu)'udh dandan model alien tetapi tetep aja singel, GK lalu, GK cocok lu nyanyi udh paling bener lu jadi parasit tukang pinjem dan minta2 ke temen2 Lo'," ujarnya.
(dis/ugo)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.