Polisi Bandung Empat Jam Bekuk 3 Anggota Geng Motor Pelaku Pembunuhan

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 30 Mei 2024 11:01 WIB

Kapolresta Bandung mengatakan pelaku penusukan berujung kematian di Soreang itu adalah personil geng motor dan meresahkan masyarakat. Ilustrasi. Kapolresta Bandung mengatakan pelaku penusukan berujung kematian di Soreang itu adalah personil geng motor dan meresahkan masyarakat. (iStockphoto/LukaTDB)

Jakarta, CNN Indonesia --

Polresta Bandung mengungkapkan hanya butuh waktu empat jam untuk meringkus tiga pelaku pembunuhan nan terjadi di Jalan Raya Gading Tutuka, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (28/5).

Aksi kekerasan berujung kematian korban dilakukan pelaku nan merupakan personil geng motor sekitar pukul 16.00 WIB. Dan, pada pukul 20.00 WIB kepolisian sukses meringkusnya.

"Pukul 20.00 WIB pelaku sukses kami amankan, lantaran pelaku personil geng motor dan meresahkan masyarakat, maka pelaku kami tembak ditempat," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo di Kabupaten Bandung, Rabu (29/5) seperti dikutip dari Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan korban mengalami luka tusukan pada bagian dada dan sempat dibawa ke rumah sakit terlebih dulu untuk diselamatkan, namun nyawanya tidak tertolong.

"Kemudian interogator baik Polresta Bandung maupun Polsek Soreang mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan olah TKP," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, Kusworo mengatakan motif tersangka membunuh korban berinisial AK lantaran berprasangka pacar pelaku selingkuh dengan korban.

"Tersangka mengetahui pacarnya berinisial D selingkuh dengan korban. Kemudian siangnya sebelum kejadian, tersangka memandang isi pesan pacarnya dengan istilah sayang-sayangan kepada korban," kata dia.

Tusukan pisau dapur di punggung dan dada kiri

Lebih lanjut, Kusworo mengungkapkan pelaku dengan inisial MA lantas membujuk kedua pelaku lainnya untuk berjumpa dengan korban di Jalan Raya Gading Tutuka, lampau langsung menikam dada korban menggunakan pisau dapur.

"Pisau dapur ini nan digunakan oleh tersangka untuk menusuk korban, baik di dada kiri, maupun punggung sebelah kiri, nan menyebabkan kematian adalah luka tusuk di punggung belakang kiri," kata Kusworo.

Dari kejadian ini, dia pun mengimbau kepada golongan korban untuk tidak coba-coba melakukan balas dendam dan menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke kepada pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, ialah Pasal 340 pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara alias seumur hidup dan dilapisi lagi dengan Pasal 338 dan Pasal 55 bagi kedua pelaku nan tidak melakukan penganiayaan.

(Antara/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional