Polisi Beber Hasil Visum Vina dan Eky: Pembunuhan yang Sangat Sadis

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi membeberkan hasil visum terhadap Vina dan Eky korban pembunuhan nan terjadi di Cirebon, Jawa Barat pada tahun 2016 silam.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyebut apa dialami Vina dan kekasihnya itu adalah tindakan pembunuhan nan sangat sadis.

"Kejadian ini adalah kejadian pembunuhan nan cukup sadis, apalagi bisa dibilang sangat sadis. Di korban almarhum ananda Eky dan ananda Vina mendapatkan perlakuan nan sangat kejam," kata Sandi kepada wartawan, Rabu (19/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau bisa kita ungkap sedikit dari hasil visum, di mana lukanya cukup parah, leher patah, minta maaf, ada rahang atas dan rahang bawah juga patah, ada luka terbuka akibat senjata tajam dimungkinkan di sana akibat barang tumpul juga ada," imbuhnya.

Akibat tindakan itu, kata Sandi, Eky pun dinyatakan meninggal bumi di letak kejadian. Sementara Vina, tetap ditemukan dalam keadaan bernyawa, namun akhirnya meninggal bumi di lokasi.

Sandi menyampaikan kepolisian telah serangkaian proses investigasi di tahun 2016 silam. Mulai dari proses investigasi di tingkat Polres hingga akhirnya dilimpahkan ke Polda Jawa Barat.

Saat itu, polisi sukses menangkap delapan tersangka dan berproses hingga ke persidangan. Dalam proses sidang, pengadil pun menyatakan kedelapan tersangka terbukti bersalah.

"Persidangan awal di Pengadilan Negeri Cirebon dinyatakan para tersangka bersalah, semua keterangan disampaikan di pengadilan dan diuji di pengadilan sehingga pengadil berkeyakinan para tersangka adalah pelaku dari kejadian tersebut," ucap dia.

Delapan tahun berselang, Polda Jawa Barat kemudian menangkap Pegi Setiawan nan menjadi salah satu buronan dalam kasus tersebut.

Kata Sandi, penangkapan terhadap Pegi itu memperjelas proses investigasi nan telah dilakukan kepolisian untuk mengungkap kasus pembunuhan secara tuntas.

"Jadi dengan tertangkapnya pelaku Pegi Setiawan namalain Perong itu semakin memperjelas bahwa apa nan di kerjakan oleh interogator selama ini dengan kehati-hatiannya tidak mau ada kesalahan ataupun bukan lantaran ada kepentingan tertentu," tutur Sandi.

"Semata-mata mau membikin terang tindak pidana ini dengan perjuangan nan cukup berat lantaran kasusnya sudah sangat lama dan mengumpulkan buktinya dengan sangat luar biasa," lanjutnya.

Pegi pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam balasan mati. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kendati demikian, Pegi membantah terlibat dalam pembunuhan Vina. Ia mengaku sama sekali tidak mengetahui peristiwa itu. Ibu Pegi, Kartini juga percaya bahwa polisi salah tangkap. Menurut Kartini, Pegi berada di Bandung pada saat kejadian.

Buntut penetapan sebagai tersangka, Pegi pun mengusulkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung. Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, permohonan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. didaftarkan pada Selasa, 11 Juni 2024.

(dis/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional