Polisi Beber Peran 4 Tersangka Sindikat Uang Palsu Rp22 M di Jakbar

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus sindikat peredaran uang palsu Rp22 miliar di wilayah Srengseng, Jakarta Barat. Secara total, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

"Untuk tersangka ada empat orang, saat ini keempat tersangka sudah ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (19/6).

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 244 KUHP dan alias Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 dan alias Pasal 56 KUHP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ade Ary membeberkan dalam sindikat ini para tersangka mempunyai peran berbeda. Untuk tersangka M berkedudukan sebagai koordinator untuk memproduksi duit palsu.

Mulai dari mencari operator, pekerja, mencari biaya untuk biaya operasional produksi duit palsu, serta mencari pembeli duit palsu.

Kemudian, tersangka FF berkedudukan membantu memindahkan mesin cetak GTO dari Gudang Gunung Putri ke Villa Sukaraja Sukabumi. Selain itu, juga berkedudukan membantu untuk menyusun duit tiruan tersebut dan memasang ikatan duit serta melakukan paking ke dalam plastik.

"(Lalu tersangka) YS namalain Ustad berkedudukan mencari Villa Sukaraja Sukabumi dan ikut juga membantu menghitung duit dan menyusun duit tiruan tersebut serta paking ke dalam plastik," ucap Ade Ary.

Selanjutnya, tersangka F berkedudukan mencari letak baru untuk proses pencetakan uang, karena masa sewa di letak sebelumnya telah habis. Dalam menjalankan aksinya, F dijanjikan penghasilan sebesar Rp500 juta.

"F dijanjikan duit Rp500 juta jika bisa membantu mencarikan tempat, kemudian F menghubungi U selaku pemilik instansi akuntan publik dan akhirnya M setuju untuk tempat itu dijadikan produksi alias tempat menyimpan dan memotong duit palsu," ucap Ade Ary.

Terpisah, Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hadi Kristanto menambahkan saat ini pihaknya tetap mengejar keberadaan empat DPO lain. Yakni, I, U, P, dan A.

"Empat orang tetap kami cari keberadaannya," kata Hadi.

Sebelumnya, polisi membekuk tiga orang tersangka sindikat pengedar duit tiruan di Srengseng Raya, Jakarta Barat. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (15/6).

Dari tersangka, polisi sukses mengamankan peralatan bukti duit tiruan pecahan seratus ribu siap edar senilai Rp22 miliar. Diamankan juga perangkat penghitung dan pencetak uang.

Uang tiruan puluhan miliar tersebut belum sempat diedarkan oleh para tersangka ke masyarakat.

(dis/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional