Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Rektor UP

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi masih belum menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual mantan rektor Universitas Pancasila (UP), Edie Toet Hendratno.

Atas dasar itu, kuasa norma korban, Amanda Manthovani menduga polisi tidak ahli dalam mengusut kasus tersebut. Apalagi, kasus ini sudah bergulir selama delapan bulan.

"Sampai dengan saat ini, sudah delapan bulan proses norma belum ada kejelasan dan terkesan tidak profesional," kata Amanda kepada wartawan, Kamis (12/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kata dia, salah satu corak ketidakprofesionalan polisi dalam kasus ini adalah dalam penanganan banyak hambatan baik soal waktu pemeriksaan saksi. Kemudian, pemeriksaan mahir dan penyesuian waktu pemeriksaan sangat lama, serta interogator nan tidak proaktif.

Tak hanya, itu polisi juga dianggap tidak proaktif dalam menjalin komunikasi dengan pihak korban. Menurut Amanda, pihaknya kudu menanyakan terlebih dulu, barulah polisi menyampaikan soal perkembangan kasus.

Selain itu, Amanda duga menduga pergantian kuasa norma dari terlapor juga menjadi salah satu hambatan dalam mengungkap kasus ini. Pasalnya, Amanda menyatakan kuasa norma nan sekarang mendampingi terlapor berasal dari instansi norma eks Kapolda Metro Jaya.

"Entah norma seperti apa nan bakal disajikan oleh penegak norma dalam perihal ini jika interogator dihadapkan dengan instansi norma nan dimana adalah mantan pemimpin mereka. Diduga adanya relasi kuasa dalam penanganan kasus," tutur dia.

Sebelumnya, Edie Toet Hendratno dilaporkan mengenai dugaan pelecehan seksual. Laporan pertama dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada 12 Januari dengan korban RZ.

Kemudian laporan kedua dilayangkan ke Bareskrim Polri pada 29 Januari dengan korban DF, namun laporan ini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Teranyar, polisi telah meningkatkan status perkara tersebut ke tahap investigasi setelah ditemukan ada unsur pidana dalam proses gelar perkara.

"Perkembangan dugaan pelecehan seksual nan dilakukan oknum rektor di sebuah universitas swasta, bahwa perkaranya sudah ditingkatkan ke penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (14/6).

(dis/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional