ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Jumat, 14 Jun 2024 13:48 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Bareskrim Polri membongkar pabrik narkoba rumahan jenis ekstasi kandungan mephedrone di wilayah Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan modus operandi pabrik ini serupa dengan jaringan milik Fredy Pratama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil pengumpulan info interogasi dan analisa IT ditemukan adanya pengiriman bahan-bahan kimia ke wilayah Medan, Sumatera Utara sejak bulan Agustus 2023 sampai sekarang," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (14/6).
Mukti menyebut tim Bareskrim Polri langsung melakukan kerja sama dengan Polda Sumut dan Ditjen Bea dan Cukai untuk melacak letak pengiriman bahan kimia tersebut.
"Hasilnya ditemukan letak pengiriman peralatan alias bahan dasar kimia pembuatan narkoba dan letak clandestine lab milik pasangan suami istri berinisial HK dan DK," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, kata Mukti, kedua tersangka mengaku telah memproduksi ekstasi ini sejak 6 bulan terakhir. Lab tersebut juga ditempatkan di salah satu bilik nan terletak di lantai 3 rumah mereka.
Menurutnya, pasangan suami istri tersebut mempelajari seluruh proses pembuatan narkotika jenis ekstasi lewat pedoman nan ada internet.
"Bahan nan tidak ada di Indonesia dipesan oleh tersangka dari China melalui marketplace Ali Baba dan peralatan lainnya dibeli di Indonesia," kata Mukti.
Lebih lanjut, Mukti mengatakan ekstasi nan diproduksi di pabrik rumahan itu diedarkan oleh kedua tersangka ke sejumlah tempat intermezo malam di wilayah Sumatera Utara.
Penyidik turut menangkap empat orang lainnya ialah SS namalain D selaku pemesan perangkat cetak narkoba kemudian HD, S, dan AP selaku pemesan ekstasi untuk diedarkan di tempat hiburan.
"Selain itu kita menetapkan dua orang sebagai DPO ialah R dan B. Terkait dugaan jaringan Fredy Pratama tetap didalami," katanya.
Ia menambahkan dari pabrik rumahan itu interogator juga turut menyita sejumlah peralatan bukti berupa 635 butir ekstasi seberat 232,13 gram serta beragam jenis prekusor dan peralatan kreator ekstasi.
Selain itu terdapat juga bahan kimia padat sebanyak 8,96 kilogram dan bahan kimia cair sebanyak 218,5 liter. Serta mephedrone berupa serbuk seberat 532,92 gram.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(tfq/fra)
[Gambas:Video CNN]