ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Jumat, 17 Mei 2024 08:57 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi membongkar pabrik tembakau sintesis di sebuah apartemen di wilayah Tangerang Selatan. Dalam kasus ini, polisi turut menangkap tiga tersangka.
Kasus bermulai saat polisi menangkap tersangka AF dan MR di wilayah Pondok Aren pada Selasa (23/4). Dari keduanya, polisi menyita peralatan bukti berupa narkoba jenis tembakau sintetis seberat 2 kg.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka AF mengakui bahwa peralatan bukti narkoba jenis tembakau sintetis tersebut didapat dari wilayah BSD-Serpong," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ibnu dalam keterangan tertulis.
Informasi itu kemudian didalami lebih lanjut oleh kepolisian. Hingga akhirnya polisi sukses menangkap tersangka MA pada Selasa (14/5).
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah peralatan bukti. Di antaranya, tembakau sintetis seberat 1,6 kg serta ekstasi seberat 6 gram.
Ibnu menyebut saat menggeledah tersangka MA juga turut ditemukan sebuah kunci apartemen. Anggota lantas menuju ke apartemen itu untuk melakukan penggeledahan.
"Saat melakukan penggeledahan di apartemen tersebut nan mana di dalamnya terdapat laboratorium alias tempat memasak alias tempat produksi narkotika jenis sintetis dan juga ditemukan bahan baku, perangkat memasak, dan beragam bahan kimia," ujarnya.
Berdasarkan keterangan tersangka MA, nan berkepentingan mengaku produksi peralatan haram itu dilakukan atas perintah seseorang berinisial D namalain C. Saat ini, polisi tetap mengejar keberadaan sosok D tersebut.
Dalam pemeriksaan, kata Ibnu, tersangka MA juga mengaku produksi tembakau sintetis di apartemen tersebut sudah dilakukan sejak Desember 2023.
"Narkotika jenis tembakau sintetis itu oleh tersangka rencananya bakal diedarkan ke wilayah Jakarta, Tangerang Selatan dan sekitarnya," ucap Ibnu.
"Total keseluruhan peralatan bukti narkotika jenis tembakau sintetis nan disita dari tersangka sebanyak 24 kg," imbuhnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman balasan pidana paling lama 20 tahun penjara.
(dis/fra)
[Gambas:Video CNN]