Polisi Bongkar Sindikat Jual Beli Bayi di FB, Tarif Dipatok Rp45 Juta

Sedang Trending 4 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi membongkar sindikat jual beli bayi melalui media sosial FB nan terjadi di wilayah Depok, Jawa Barat. Delapan pelaku ditangkap.

Kasus ini terungkap berasas laporan dari masyarakat soal. Laporan itu diselidiki oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro Depok.

"Didapati pada saat itu ada dua bayi nan bakal dijual, satu laki satu wanita dan rencananya bakal dibawa ke Bali," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana dalam keterangannya, Selasa (3/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arya menyebut sindikat ini cukup terorganisasi. Dalam aksinya, para pelaku membikin iklan alias promosi di FB nan berisi mencari ibu nan mau menjual bayinya.

Dalam promosi itu, pelaku menawarkan duit sebesar Rp10 juta-Rp15 juta untuk setiap bayi nan dijual.

"Lalu bayi ini kelak bakal dibawa ke Bali. Setelah itu kelak di Bali ada pengorganisasinya, ada nan melakukan penjualan ke orang-orang nan memerlukan dengan jumlah duit nan diminta sejumlah Rp45 juta," ujarnya.

Setelah serangkaian penyelidikan, polisi sukses menangkap delapan pelaku. Mereka ialah RS (24), AN (22), DA (27), MD (32), SU (24), DA (23), RK (30), dan IM (41).

Dari para pelaku itu, empat di antaranya merupakan orang tua kandung nan menjual bayinya, tiga pelaku sebagai penjual bayi, dan satu lainnya berkedudukan sebagai penadah.

Arya mengungkapkan berasas pemeriksaan, sindikat ini setidaknya sudah lebih dari lima kali melakukan transaksi penjualan bayi di wilayah Bali.

Ia juga membeberkan sindikat ini menerapkan sistem pre-order. Artinya, mereka sudah melakukan transaksi sebelum bayi nan bakal dijual itu lahir.

"Pre-order, iya. jadi jika ada nan sudah mengandung ya itu sudah bikin perjanjian terlebih dahulu, jadi kelak setelah lahir langsung dibawa ke sana," ucap dia.

Kini, kedelapan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 76F Jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

(dis/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional