Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Pegawai di Perampokan Jam Mewah PIK

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Sabtu, 15 Jun 2024 15:25 WIB

Polisi mengatakan tetap mendalami dugaan keterlibatan para pegawai di kasus perampokan arloji mewah di area PIK 2. Polisi mengatakan tetap mendalami dugaan keterlibatan para pegawai di kasus perampokan arloji mewah di area PIK 2. (Foto: CNN Indonesia/ Patricia Diah)

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi mengatakan tetap mendalami dugaan keterlibatan para pegawai di kasus perampokan arloji mewah di area Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang, Banten.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya mengatakan pendalaman dilakukan untuk memastikan status para pegawai dalam kasus tersebut.

"Termasuk mendalami apakah ada unsur keterlibatan pegawai di dalamnya. Ini ke depan jadi pekerjaan rumah kita, kelak bakal didalami," kata Wira dalam keterangannya, Sabtu (15/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya laki-laki berinisial HK membawa kabur 18 arloji mewah saat merampok sebuah toko arloji mewah di area PIK pada Sabtu (8/6). Dalam aksinya itu, HK turut mempersenjatai diri dengan senjata tajam (sajam).

Sebelum melancarkan aksinya, HK rupanya lebih dulu melakukan survei di toko arloji mewah tersebut selama kurang lebih tiga pekan. Bahkan, pada 4 Juni, dia sempat terekam kamera CCTV masuk ke toko arloji mewah itu dan berpura-pura sebagai pembeli.

Aksi pencurian tersebut dilakukan HK seorang diri dengan menakut-nakuti ketiga tenaga kerja menggunakan senjata tajam dan menyekap mereka ke dalam toilet.

Setelahnya, HK langsung mengambil 18 arloji mewah merek Rolex hingga Patek Philippe dengan kerugian mencapai Rp12,85 miliar.

Tiga hari berselang, polisi menangkap HK nan merupakan tersangka utama dalam tindakan perampokan ini. HK ditangkap di sebuah hotel wilayah Cipanas, Puncak, Bogor, Jawa Barat pada Selasa (11/6) sekitar 18.50 WIB.

Setelah dilakukan pendalaman, polisi lantas menangkap tiga tersangka lainnya nan ikut membantu HK untuk menjual 18 jam mewah hasil curian. Ketiga tersangka ini ditangkap di wilayah Jawa Barat.

Atas perbuatannya, tersangka HK dijerat Pasal 365 KUHP, sedangkan tiga tersangka lainnya dikenakan Pasal 480 KUHP.

(tfq/asa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional