Polisi Dalami Motif 2 Tersangka Pengeroyokan Jurnalis Saat Sidang SYL

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 17 Jul 2024 03:12 WIB

Polisi tetap mendalami motif dua tersangka mengeroyok jurnalis, Bodhiya Vimala saat kericuhan sidang pembacaan vonis eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Wartawan melakukan tindakan teatrikal saat berunjuk rasa di Bundaran HI, Jakarta, Jumat (14/11). (Foto: Fanny Octavianus)

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi tetap mendalami motif dua tersangka melakukan aksi pengeroyokan jurnalis televisi Bodhiya Vimala nan terjadi saat kericuhan sidang pembacaan vonis eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan kedua tersangka tetap menjalani pemeriksaan intensif mengenai tindakan pengeroyokan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini merupakan perihal nan alias bagian nan didalami juga apa argumen kedua tersangka melakukan pengeroyokan alias kekerasan terhadap korban," kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (16/7).

Sejauh ini, polisi baru membeberkan peran dari masing-masing tersangka. Diketahui MNM (54) berkedudukan memukul korban, sementara S (49) berkedudukan menendang dan memukul korban serta kamera milik korban.

"(Hasil penyidikan) kelak kita update," ucap Ade Ary.

Sebelumnya, wartawan televisi berjulukan Bhodiya Vimala melaporkan tindakan dugaan pengeroyokan nan dialaminya pasca sidang vonis eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Laporan tersebut dilayangkan ke Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomor LP/B/3926/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 11 Juli 2024. Bhodiya menduga tindakan pengeroyokan itu diduga oleh massa pendukung SYL nan memang turut datang dalam persidangan tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi sukses menangkap kedua pelaku masing-masing berinisial MNM (54) dan S (49). Keduanya ditangkap pada Jumat (12/7) alias sehari setelah kejadian.

Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan maksimal balasan 5 tahun penjara.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sejak tanggal 13 Juli telah dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (15/7).

(dis/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional